Find Us On Social Media :

9000 Liter Miras Siap Jual Disita, Pemilik Pabrik Arak di Bojonegoro Selama Ini Gunakan Gudang Sebagai Tempat Produksi Minuman Beralkohol!

By Novia, Jumat, 11 September 2020 | 14:08 WIB

9000 Liter Miras Siap Jual Disita, Pemilik Pabrik Arak di Bojonegoro Selama Ini Gunakan Gudang Sebagai Tempat Produksi Minuman Beralkohol!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini tempat produksi dan peredaran minuman keras (miras) akhirnya diamankan polisi.

Satreskrim Polresta Bojonegoro berhasil menggerebek sebuah pabrik miras di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur.

Penggerebekan ini bermula dari tim reserse yang melakukan penyelidikan pembelian arak dengan sistem COD.

Baca Juga: Tak Berfaedah Sekaligus Tak Berakhlak, Dua Pengangguran Nekat Cekoki Bocah 3 Tahun dengan Miras Hingga Mabuk, Saat Diamankan Tersangka Dikabarkan Mengalami Syok

Sistem COD itu pertama kali dipergoki pihak berwajib terjadi di sebuah warung, dari situlah lokasi pabrik arak akhirnya ditemukan.

Melansir dari TribunMadura.com pada Jumat (11/9/2020), produksi arak atau minuman keras tersebut terjadi di sebuah gudang.

Di mana di gudang tersebut selama ini menjadi tempat produksi massal minuman beralkohol.

Baca Juga: Ingkar Janji akan Berikan Pekerjaan, Pria Ini Malah Bujuk Korban untuk Mabuk hingga Merudapaksa serta Menganiaya Anak di Bawah Umur di Dalam Kontainer!

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan ribuan liter miras.

Selain itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan juga mengamankan tiga pelaku utama.

"Tiga orang berhasil diamankan oleh petugas yaitu Suharjo (60), Kustini (34), Ricky (25), warga setempat," ujarnya.

Baca Juga: Lama Tak Terlihat di Layar Kaca, Mat Solar Kini Berjuang Melawan Penyakit Stroke hingga Hadapi Kasus Hukum Gegara Uang Rp 3 Miliar Hasil Penjualan Tanahnya Diambil Orang Lain

AKBP M Budi Hendrawan mengaku telah mengamankan barang bukti sebanyak 33 drum yang masing-masing berisi 200 liter miras atau setara dengan 6600 liter arak fermentasi.

Selain itu, 50 dus yang masing-masing berisi 12 botol arak kemasan dengan jumlah 600 botol ikut diamankan.

Dari total keseluruhan, polisi mengaku telah mengamankan 9000 liter arak siap edar yang diproduksi di gudang tersebut.

Baca Juga: Pelemparan Bom Molotov di Trenggalek Mengakibatkan Satu Orang Mengalami Luka Bakar, Polisi Menduga Pelaku yang Menyerang Dua Rumah Warga Merupakan Orang yang Sama

"Satu dus arak dijual Rp 325 ribu, tiga tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres. Dijerat UU 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 2014 KUHP ancaman 15 tahun dan atau pasal 140 KUHP penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 4 miliar," pungkasnya.

Sementara itu melansir dari Kompas.com, Polsek Metro Taman Sari baru-baru ini juga mengamankan 3 oknum yang nekat merampok demi membeli miras.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghofur mengatakan, kelompok yang beranggotakan FND (25), NRD (25), dan RHMT (25) ini acap kali mencuri ponsel demi melangsungkan pesta minuman keras.

Baca Juga: Kenalan di Media Sosial, Gadis di Bawah Umur Diajak Pergi dan Dilecehkan dalam Bus oleh Pria Asal Bekasi hingga Dibawa ke Hotel untuk Disetubuhi

"Setelah mereka melakukan aksinya, kemudian para pelaku kembali ke tempat mereka kumpul uang hasil penjualannya, mereka belikan minuman keras untuk mabuk bersama," kata Abdul di Mapolsek Taman Sari, Senin (7/9/2020).

(*)