Find Us On Social Media :

Saksi Sebut Korban dan Pelaku Sering Cekcok, Seorang Anak Diduga Tega Menghabisi Nyawa Ayahnya Menggunakan 3 Buah Batako!

By Novia, Jumat, 11 September 2020 | 18:50 WIB

Ilustrasi penganiayaan

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, antara pelaku dan ayahnya acapkali terlibat cekcok.

"Korban ini sering marah-marah saat berada di rumah. Namun, kami masih mendalami motif pelaku,"pungkas Tri.

Baca Juga: 9000 Liter Miras Siap Jual Disita, Pemilik Pabrik Arak di Bojonegoro Selama Ini Gunakan Gudang Sebagai Tempat Produksi Minuman Beralkohol!

Sementara itu melansir dari TribunKaltim.com, informasi serupa juga pernah terjadi di Kauman, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Jelang lebaran tahun 2019 lalu, seorang anak dikabarkan nekat menganiaya ayahnya hingga tewas.

Darmansyah tewas ditangan putrinya bernama Nia (31) setelah keduanya terlibat cekcok.

Baca Juga: Pelemparan Bom Molotov di Trenggalek Mengakibatkan Satu Orang Mengalami Luka Bakar, Polisi Menduga Pelaku yang Menyerang Dua Rumah Warga Merupakan Orang yang Sama

Tak sendirian, Nia mengajak sepupunya Arma (32) untuk menganiaya ayah kandungnya itu.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin SH membenarkan bahwa kejadian naas ini bermula dari perebutan harta warisan dan sertifikat tanah.

Bahkan, pelaku mengaku tak pernah akur dengan ayah kandung akibat hal tersebut.

Baca Juga: Kenalan di Media Sosial, Gadis di Bawah Umur Diajak Pergi dan Dilecehkan dalam Bus oleh Pria Asal Bekasi hingga Dibawa ke Hotel untuk Disetubuhi

"Dari dulu tidak pernah akur. Saya juga bukan dia yang rawat dari kecil. Gara-gara sertifikat rumah yang ada di notaris mau diambil sama dia," ujar Nia.

Kepada polisi Nia mengaku bahwa ayahnya hendak memukil lebih dahulu sebelum ia memukulnya. 

"Bapak duluan yang mau mukul. Saya pukul sekali kena kepala pakai helm. Dia mau pukul saya," tuturnya.

Baca Juga: Jalin Hubungan Gelap dengan Seorang Janda Anak Satu, Pria Berkeluarga Ini Tinggalkan Selingkuhannya Saat Korban Mendadak Kejang-kejang dan Tewas

Sementara itu, Nia bersama Arma kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Utara.

Wakapolsek Balikpapan Utara, AKP Wiyono mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan.

(*)