Namun, atas dukungan keluarga dan laporan dari ibu korban, kini pelaku MI diamankan.
"Keluarga berharap, sang kakek bisa bertaubat setelah menjalani hukuman," jelasnya.
Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, tersangka akan terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Kalimantan Barat.
Seorang kakek berinisial SP (64) ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 3 anak bawah umur.
Kapolsek Pemangkat AKP Raden Real Mahendra mengatakan, peristiwa bejat ini terungkap atas laporan salah satu orang tua korban.
Orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku di sebuah kandang ayam yang berada di Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
"Karena kesal dengan perlakuan pelaku, salah satu orang tua korban lantas melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi," jelas Raden, Kamis (23/7/2020).
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)