Find Us On Social Media :

Paksa Ibunya Segera Pulang dari Perantauan, Bocah 14 Tahun Rupanya Ketakutan Usai Diancam dan Dirudapaksa Kakeknya Sejak 2 Tahun Silam

By Novia, Jumat, 11 September 2020 | 20:30 WIB

Kasus persetubuhan yang dilakukan kakek terhadap cucunya di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2020).

Namun, atas dukungan keluarga dan laporan dari ibu korban, kini pelaku MI diamankan.

"Keluarga berharap, sang kakek bisa bertaubat setelah menjalani hukuman," jelasnya.

Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Nahas, Pengantin Wanita yang Baru saja Menikah Ini Diperkosa oleh Sang Mertua dan Direkam oleh Kakak Iparnya Sendiri, Alasannya Sungguh tak Masuk Akal!

Selain itu, tersangka akan terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu melansir dari Kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Kalimantan Barat.

Seorang kakek berinisial SP (64) ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 3 anak bawah umur.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kelanjutan Kasusnya, Kini Beginilah Kondisi Remaja Putri yang Tega Bunuh Bocah 6 Tahun, Sekarang Mengaku Menyesal: Kok Saya Bisa Tega Ya

Kapolsek Pemangkat AKP Raden Real Mahendra mengatakan, peristiwa bejat ini terungkap atas laporan salah satu orang tua korban.

Orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku di sebuah kandang ayam yang berada di Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

"Karena kesal dengan perlakuan pelaku, salah satu orang tua korban lantas melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi," jelas Raden, Kamis (23/7/2020).

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)