Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tak kuat menanggung beban dan lara hati seorang diri, bocah berusia 14 tahun bongkar kejadian nahas pada ibunya.
Mulanya, bocah malang ini hidup bersama kakek serta neneknya di Sempor, Kebumen, Jawa Tengah.
Lantaran tak kuat menanggung derita, sang bocah akhirnya memaksa ibunya yang bekerja di Tasikmalaya, Jawa Barat untuk segera pulang.
Bukan tanpa alasan, sekitar empat bulan kemudian sang ibu segera pulang dan menemui anaknya.
Tak langsung bercerita, sang bocah hanya mengikuti ibunya ke manapun ia pergi.
Sang ibu yang semakin khawatir dan curiga dengan anaknya, akhirnya meminta anaknya untuk segera bercerita.
Menumpahkan ketakutanya pada ibunya, sang bocah akhirnya mengaku telah menjadi korban pelecehan.
Melansir dari TribunJakarta.com pada Jumat (11/9/2020), Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan akhirya mengamankan kakek MI (55).
Usut punya usut rupanya sang bocah telah dijadikan pemuas nafsu oleh kakeknya sejak tahun 2017 lalu.
Sejak usia 12 tahun, sang bocah mengaku telah dijadikan kakeknya sebagai pemuas nafsu bejat.
"Saat ditanya ibunya, korban akhirnya menceritakan semuanya," ujar Rudy.
Korban mengaku acap kali dirudapaksa kakeknya setiap kali rumah dalam kondisi sepi.
Terakhir, korban kembali diperkosa sang kakek pada September tahun lalu.
Selama ini korban hanya bisa menahan ketakutan, sebab sang kakek mengancam akan membunuhnya jika tak menuruti apa yang dikatakan.
"Bahkan seringkali kakek mengancam akan membunuhnya jika ia bercerita kepada seseorang tentang tindakan asusilanya," ujar dia.
Baca Juga: Mengaku Khilaf, Kakan Kandung Tega Rudapaksa Adiknya Sendiri Demi Melampiaskan Hasrat Seksualnya
Mendapati ancaman tersebut, sang bocah selama ini hanya bisa pasrah dan memendam rasa takutnya itu sendirian.
Malangnya lagi, nenek yang sempat menyaksikan korban dilecehkan suaminya itu justru diam.
Ya, menyadari pelaku memiliki sikap galak, nenek korban akhirnya memilih diam atas kejadian tersebut.
Namun, atas dukungan keluarga dan laporan dari ibu korban, kini pelaku MI diamankan.
"Keluarga berharap, sang kakek bisa bertaubat setelah menjalani hukuman," jelasnya.
Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, tersangka akan terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Kalimantan Barat.
Seorang kakek berinisial SP (64) ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 3 anak bawah umur.
Kapolsek Pemangkat AKP Raden Real Mahendra mengatakan, peristiwa bejat ini terungkap atas laporan salah satu orang tua korban.
Orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku di sebuah kandang ayam yang berada di Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
"Karena kesal dengan perlakuan pelaku, salah satu orang tua korban lantas melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi," jelas Raden, Kamis (23/7/2020).
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)