Dari serangkain penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak berwajib.
Pada Selasa (8/9/2020) petugas menemukan MA alias Rian (17) tengah bersantai di sebuah kamar hotel Citismart di Jalan Gatot Subroto.
Pelaku berhasil diamankan di hotel Citismart kamar nomor 229, bersama rekan tersangka MI alias Iqbal.
Saat diamankan Rian mengaku melakukan tindak kriminal itu bersama rekannya Abay, yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Sementara Iqbal juga diamankan lantaran menjadi komplotan dalam tindak perampokan tersebut.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam, menjelaskan bahwa terduga pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 Jo Pasal 53 KUHP.
Melansir informasi dari Kompas.com, tindak perampokan juga terjadi di daerah Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan, kawanan perampok ini mengelabui korbannya dengan modus berpura-pura menjual ponsel pada korbannya.
"Berawal dari saksi Yusuf Riadi melihat postingan penawaran penjualan handphone melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun 'BANG R' yang menjual barang berupa handphone," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).