Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Adik kandung Angel Lelga, Lili Angraeni disebut telah melakukan pencemaran dan fitnah oleh Vicky Prasetyo.
Lili disebut mencemarkan nama baik Vicky Prasetyo dan keluarganya melalui unggahan di Instagram.
Vicky langsung menempuh jalur hukum untuk perbuatan Lili tersebut.
Sementara menjalankan hukumannya, Vicky terus memantau perkembangan laporannya.
"Kita menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Vicky Prasetyo yah," kata kuasa hukum Vicky Prasetyo, Sri Daren di Polres Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (12/9/2020).
Sampai saat ini, Vicky masih belum ingin berdamai dengan mantan adik iparnya.
"Vicky merasa dirugikan dan terganggu, dan merasa tercemar nama baiknya dengan statement yang bersangkutan di media sosial," tandas Sri.
Lili Anggraeni disangkakan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 54 ayat (3) Undang Undang ITE dengan ancaman 4 tahun dan denda RP 750 juta. (*)
(*)