Find Us On Social Media :

Tak Mau Bertanggung Jawab Setelah Menghamili Kekasih, Pelaku Nekat Habisi Pacarnya dengan Mencampurkan Racun Tikus ke Minuman Bersoda Milik Korban!

By Novia, Minggu, 13 September 2020 | 17:45 WIB

Ilustrasi racun

Baca Juga: Dihadapkan dengan Insiden Rizky Febian yang Menghamili Anak Orang di Luar Nikah, Reaksi Sule jadi Sorotan

Melansir informasi dari TribunTimur.com, tindak pembunuhan sadis serupa juga terjadi di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Pelaku bernama Restu Basri (22) nekat menghabisi sang kekasih Irmayanti setelah sang korban meminta pertanggungjawaban usai dihamili pelaku.

Kasus pembunuhan yang telah terjadi beberapa waktu lalu kini telah menetapkan vonis untuk tersangka.

Baca Juga: Benar-benar Playboy Cap Kadal! Usai Hamili Gadis Belia, Pemuda di Lamongan Justru Nikah dengan Wanita Lain

Pelaku asal Lingkungan Pappota, Kecamatan Banggae Timur, Majene itu, dijatuhi divonis hukuman 12 tahun penjara.

Dalam putusannya bernomor perkara 94/Pid.B/2020/PN Pol, divonis per tanggal 29 Juli 2020.

(*)