Melansir informasi dari TribunTimur.com, tindak pembunuhan sadis serupa juga terjadi di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Pelaku bernama Restu Basri (22) nekat menghabisi sang kekasih Irmayanti setelah sang korban meminta pertanggungjawaban usai dihamili pelaku.
Kasus pembunuhan yang telah terjadi beberapa waktu lalu kini telah menetapkan vonis untuk tersangka.
Pelaku asal Lingkungan Pappota, Kecamatan Banggae Timur, Majene itu, dijatuhi divonis hukuman 12 tahun penjara.
Dalam putusannya bernomor perkara 94/Pid.B/2020/PN Pol, divonis per tanggal 29 Juli 2020.
(*)