Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini, pihak Lia Ladysta melalui kuasa hukum angkat bicara soal ketetapan status tersangka kliennya itu.
"Ya, ya. Iya. Panggilan dari Polda sih seperti itu, seperti yang sudah ramai beredar," ujar Leo Situmorang, kuasa hukum Lia Ladysta, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (13/9/2020).
Leo Situmorang juga mengatakan, Lia Ladysta sudah mengetahui bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Meski begitu, menurut Leo Situmorang, kliennya tersebut akan kooperatif sesuai hukum yang berlaku.
"Ya, ya. Sudah tahu dia. Kaget sih dia, tapi dia kooperatif kok, santai," kata Leo.
Namun, pihak Lia nantinya akan berencana mengajukan pembelaan.
Baca Juga: Lia Ladysta Tak Terima Disebut Sebagai Tersangka atas Laporan Pencemaran Nama Baik Syahrini
"Nanti kita akan melakukan pembelaan terhadap panggilan (tersangka) itu," ucap Leo.
Pihaknya juga akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 16 September mendatang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari Rabu ya jam 11 nanti dijelaskan di Polda," tuturnya.