Find Us On Social Media :

Ditetapkan sebagai Tersangka, Lia Ladysta akan Ajukan Pembelaan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Syahrini

By Corry Wenas Samosir, Minggu, 13 September 2020 | 16:06 WIB

Syahrini dan Lia Ladysta

Baca Juga: Lia Ladysta Mengaku Tidak Bersalah Atas Laporan Syahrini Terkait Penyebaran Video Syur

Sebagaimana diketahui, Lia Ladysta resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini.

Melalui unggahan Instagram akun gosip, terlihat surat ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Minggu (13/9/2020)

Berdasarkan surat tersebut, Lia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal.

Baca Juga: Lebih Mementingkan Mengurus Reino Barack, Syahrini Baru Melanjutkan Laporannya dengan Terlapor Lia Ladysta

"Menetapkan Lia Ladysta menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,'' bunyi surat keterangan tersebut.

Ketetapan Lia sebagai status tersangka tercantum sejak 7 Agustus 2020.

(*)