Baca Juga: Lia Ladysta Mengaku Tidak Bersalah Atas Laporan Syahrini Terkait Penyebaran Video Syur
Sebagaimana diketahui, Lia Ladysta resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini.
Melalui unggahan Instagram akun gosip, terlihat surat ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Minggu (13/9/2020)
Berdasarkan surat tersebut, Lia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal.
"Menetapkan Lia Ladysta menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,'' bunyi surat keterangan tersebut.
Ketetapan Lia sebagai status tersangka tercantum sejak 7 Agustus 2020.
(*)