Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini, pihak Lia Ladysta melalui kuasa hukum angkat bicara soal ketetapan status tersangka kliennya itu.
"Ya, ya. Iya. Panggilan dari Polda sih seperti itu, seperti yang sudah ramai beredar," ujar Leo Situmorang, kuasa hukum Lia Ladysta, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (13/9/2020).
Leo Situmorang juga mengatakan, Lia Ladysta sudah mengetahui bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Meski begitu, menurut Leo Situmorang, kliennya tersebut akan kooperatif sesuai hukum yang berlaku.
"Ya, ya. Sudah tahu dia. Kaget sih dia, tapi dia kooperatif kok, santai," kata Leo.
Namun, pihak Lia nantinya akan berencana mengajukan pembelaan.
Baca Juga: Lia Ladysta Tak Terima Disebut Sebagai Tersangka atas Laporan Pencemaran Nama Baik Syahrini
"Nanti kita akan melakukan pembelaan terhadap panggilan (tersangka) itu," ucap Leo.
Pihaknya juga akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 16 September mendatang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari Rabu ya jam 11 nanti dijelaskan di Polda," tuturnya.
Baca Juga: Lia Ladysta Mengaku Tidak Bersalah Atas Laporan Syahrini Terkait Penyebaran Video Syur
Sebagaimana diketahui, Lia Ladysta resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini.
Melalui unggahan Instagram akun gosip, terlihat surat ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Minggu (13/9/2020)
Berdasarkan surat tersebut, Lia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal.
"Menetapkan Lia Ladysta menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,'' bunyi surat keterangan tersebut.
Ketetapan Lia sebagai status tersangka tercantum sejak 7 Agustus 2020.
(*)