Berdasarkan pengakuan pelaku dari pemeriksaan sementara, kata David, peristiwa tersebut terjadi pada 26 Agustus 2020 lalu.
Korban meninggal lantaran dianiaya oleh kedua orang tuanya di kontrakannya di Jakarta.
Untuk meninggalkan jejak, keduanya lantas membawa jenazah korban ke Cijaku, Lebak menggunakan sepeda motor.
Jenazah kemudian dikubur dengan pakaian lengkap dalam lubang sedalam setengah meter di TPU Gunung Kendeng.
Pihak polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mendalami kasus tersebut.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.