Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (13/9/2020)
Dalam gelar konferensi pers, Anies menjelaskan beberapa rinci terkait aturan dalam pemberlakuan PSBB.
Salah satunya mekanisme operasional kantor swasta dan kantor pemerintahan.
Baca Juga: Aniaya Anaknya Hingga Tewas, Aksi Sadis Orang Tua Terungkap dari Temuan Makam Misterius Gubernur Anies Baswedan mengatakan kapasitas perkantoran baik pemerintah dan swasta hanya dibatasi 25 persen saja.
"Adapun terkait dengan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial, pimpinan wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah untuk pegawai. Bila harus kerja di kantor, wajib membatasi 25 persen," ujar Anies Baswedan dalam Breaking News Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
Namun dalam dua pekan ke depan itu, disebut Anies, aturan tersebut bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum.
"Jakarta dalam 2 pekan ke depan mengizinkan ASN 25 persen, sesuai peraturan Menteri PAN-RB. Adapun para pimpinan berhak melakukan penyesuaian misalnya terkait kebencanaan, penegakan hukum dan lainnya," ungkap Anies.
Baca Juga: Usai Satu Panggung dengan Almarhum Yopie Latul, Ruth Sahanaya Tunjukan Hasil Tes Covid-19
Lalu jika ditemukan ada kasus positif virus corona baru (COVID-19), gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.
"Ada catatan di sini, dalam seluruh aktivitas, bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini, seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut," ucap Anies
"Harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi, bukan hanya kantornya, tapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," tuturnya. (*)