Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada Senin, (14/9/2020).
PSBB ketat ini diterapkan mulai Senin (14/9/2020) hingga 2 minggu ke depan.
Hal itu diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Minggu (13/9/2020) siang.
"Pesan paling penting PSBB tetap berada di rumah, kecuali mendesak dan esensial," ujar Anies Baswedan dalam Breaking News Kompas TV.
Dalam pemberlakuan PSBB, Anies mengatakan isolasi mandiri di rumah tinggal untuk pasien Covid-19 tidak berlaku lagi.
"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ungkap Anies Baswedan.
Isolasi mandiri tidak diizinkan lagi, hal itu demi mencegah terjadinya penyebaran virus corona di klaster-klaster perumahan.
Selain itu menurutnya, semua warga belum paham betul dengan protokol kesehatan.
Sehingga keluarga pasien covid-19 pun bisa berpotensi ikut terpapar.