Find Us On Social Media :

Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Anies Baswedan Larang Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah, Cara Ini yang Harus Dilakukan

By Corry Wenas Samosir, Senin, 14 September 2020 | 11:17 WIB

Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Anies Baswedan Larang Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada Senin, (14/9/2020).

PSBB ketat ini diterapkan mulai Senin (14/9/2020) hingga 2 minggu ke depan.

Hal itu diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Minggu (13/9/2020) siang.

Baca Juga: Bongkar Balasan WA dari Anies Baswesan, Hotman Paris Girang Usulnya Soal PSBB Dikabulkan Usai Protes Begini ke Sang Gubernur, Netizen Malah Sambut dengan Pro dan Kontra

"Pesan paling penting PSBB tetap berada di rumah, kecuali mendesak dan esensial," ujar Anies Baswedan dalam Breaking News Kompas TV.

Dalam pemberlakuan PSBB, Anies mengatakan isolasi mandiri di rumah tinggal untuk pasien Covid-19 tidak berlaku lagi.

"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ungkap Anies Baswedan.

Baca Juga: Perubahan Jam Operasional Transportasi Umum Selama PSBB Jakarta, Mulai dari Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT

Isolasi mandiri tidak diizinkan lagi, hal itu demi mencegah terjadinya penyebaran virus corona di klaster-klaster perumahan.

Selain itu menurutnya, semua warga belum paham betul dengan protokol kesehatan.

Sehingga keluarga pasien covid-19 pun bisa berpotensi ikut terpapar.