Baca Juga: Jakarta PSBB Kembali, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang
"Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari, karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah sudah terjadi," katanya lagi.
Oleh karena itu, jika ada pasien yang positif covid-19 menolak dirawat di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah, akan langsung dijemput oleh petugas atau aparat penegak hukum.
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tegasnya. (*)