Usut punya usut, sang bocah dianiaya kedua orang tuanya hingga tewas.
Lantaran panik anaknya tak lagi mengembuskan napas, pelaku langsung menyembunyikan korban dan menguburnya diam-diam.
"Mereka menganiaya korban ini sehingga mengakibatkan meninggal dunia TKP di kontrakannya di Jakarta. Karena panik dan dia merasa aman polisi tidak mengetahui, maka dia menguburkan di wilayah Cijaku," terang David.
Diketahui, jasad sang bocah telah dikuburkan sejak 26 Agustus 2020 lalu.
Setelah dua minggu, akhirnya tindak keji IS dan Lh terhadap anaknya terbongkar dengan rasa penasaran warga yang menemukan gundukan makam secara tiba-tiba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejamnya itu, kini pelaku telah diamankan polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan dijerat Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Melansir informasi dari Tribunnews.com, seorang bocah ditemukan tewas dalam kondisi yang mengenaskan juga terjadi di Bima, NTT.
Kamis (14/5/2020) lalu, seorang bocah dikabarkan tewas tergantung di sebuah kamar kos.