"Yang laki-lakinya (AP) kita tetapkan tersangka dengan Pasal 359 karena kelalaiannya. Ini masih terus kita dalami," ujar Rachmandianto.
Melansir informasi dari Warta Kota.com, informasi tragis juga dialami seorang PSK berinisial D (30).
Dari peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu itu, akhirnya polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial IR (17) dan RT (25).
Dua tersangka diketahui telah melakukan tindak pembunuhan sang PSK secara sadis.
Pelaku nekat menghabisi korban karena hendak menguras barang berharga korban, mulai dari kalung emas, cincin, HP dan sejumlah uang senilai Rp 1,3 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, sebelum menyasar D untuk dirampok dan dibunuh, IR sempat mengincar PSK lainnya di Ciracas, Jakarta Timur.
"Tapi PSK yang mereka incar itu tidak mau dibawa IR ke kosannya di Depok."
"Sehingga niat jahat IR ke PSK itu gagal," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/4/2020).
(*)