Find Us On Social Media :

Buntut dari Ocehannya Soal Hubungan Syahrini dengan Pak Haji, Lia Ladysta Jadi Tersangka

By None, Senin, 14 September 2020 | 16:25 WIB

Lia Ladysta dan Syahrini

Grid.ID - Penyanyi dangdut Lia Ladysta harus bertanggung jawab atas ocehannya tentang Syahrini.

Laporan Syahrini kepada pedangdut Lia Ladysta kini memasuki babak baru, menyusul laporan yang dibuat pada Maret 2019 lalu atas pencemaran nama baik.

Kini status Lia Ladysta ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Diduga Melakukan Tindak Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa, Putra Bupati Sulsel Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Kabar ditetapkan tersangka Lia Ladysta lanataran beredar Surat Ketetapan Ditektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui media sosial.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang membenarkan kabar dijadikan tersangka kliennya.

“Iya (tersangka) panggilan dari Polda sih seperti itu, seperti yang sudah ramai beredar,” kata Leo Situmorang, dihubungi pada Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: Jauh dari Kesan Mewah, Makan Siang Romantis Atta Halilintar dan Aurel di Samping Air Terjun Curi Perhatian: Nggak Bisa Berkata-kata Lagi

Leo Situmorang juga menyebut bahwa Lia sudah mengetahui penetapan tersangka itu. Dia mengatakan Lia akan kooperatif dalam kasus tersebut.

“Sudah tahu dia, kaget dia, tapi dia koperatif kok, santai,” ujar Leo lagi.

Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Belanja Sampai Rp 103 Juta, Maia Estianty Langsung Ngadu ke Irwan Mussry Saat Tahu Dul Jaelani Memborong 7 Outfit di Toko Ayah Tirinya: Daddy, Ini Gimana Nih Anakmu yang Bontot, Ya Allah...

Kala itu, Lia menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.

Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum. Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.

Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dilaporkan Syahrini, Lia Ladysta Ditetapkan Tersangka

(*)