Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Dwi Sasono kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (14/9/2020).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Saat persidangan, Dwi Sasono menceritakan kronologi ketika pertama kali dirinya ditangkap pihak kepolisian.
"Saya ditangkap karena menggunakan narkotika jenis ganja, tanggal 26 Mei 2020 malam, memang saya waktu itu polisi datang ke rumah saya, menanyakan apakah saya memakai, saya bilang memakai," kata Dwi Sasono saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Di samping itu, Dwi Sasono juga mennceritakan bahwa dirinya juga menunjukkan di mana dirinya selama ini menyimpan ganja kepada pihak kepolisian.
"Apakah saya menyimpan, saya bilang menyimpan saya diminta memperlihatkan barangnya, saya perlihatkan lalu saya dibawa ke Polres Jakarta Selatan," ungkap Dwi Sasono.
Dwi Sasono mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan obat-obat terlarang tersebut dari temannya.
"Dari teman saya, namanya Chan," ungkap Dwi Sasono.
Baca Juga: Pilihan Skincare Murah untuk Mengatasi Jerawat, Rp 20 Ribuan Aja!
Di mana Dwi Sasono sudah mengenal Chan sejak dirinya kecil dan masih sering bertemu hingga sekarang.
"Jadi Chan ini temen lama saya, kami biasa main basket bareng, kalau saya mau ambil barang ini emang selalu ambil dari Chan," tutup Dwi Sasono.
Seperti yang diketahui, artis Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei 2020 di kediamannya. (*)