Find Us On Social Media :

Cabuli Korban Selama 6 Tahun, Oknum Pendeta di Surabaya Terancam Hukuman Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

By Novia, Selasa, 15 September 2020 | 13:00 WIB

Proses tahap II yang dilakukan jaksa Kejati Jatim terhadap tersangka Hanny Layantara yang dilakukan secara online, Selasa (5/5/2020) silam.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kasus pelecehan seksual dan pencabulan anak di bawah umur berhasil ditindak peradilan.

Oknum pendeta yang dikabarkan telah melakukan tindak pencabulan dan pelecehan seksual, kini terancam hukum pidana 10 tahun.

Ya, tak hanya hukum penjara, namun sang pendeta juga dibebani denda senilai Rp 100 juta.

Baca Juga: Kuburan Misterius di TPU Gunung Kendeng yang Berisi Seorang Bocah Perempuan Lengkap Bersama Pakaiannya Kembali Menemukan Fakta Baru!

Kasus pencabulan yang dilakukan oknum bernama Hanny Layantara itu, dikabarkan telah masuk persidangan yang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Melansir informasi dari Surya.co.id pada Selasa (15/9/2020), sidang pertama yang berlangsung pada Senin (14/9/2020) itu, dikabarkan berjalan dengan lancar meskipun secara virtual.

Jaksa penuntut Umum (JPU), resmi membacakan tuntutan yang dijatuhkan pada Hanny Layantara yang merupakan terduga pelaku tindak pencabulan.

Baca Juga: Jadi Presiden Paling Bengis dan Ditakuti, Kim Jong Un Diketahui Pernah Eksekusi Mati 11 Musisi dengan Cara Dicambuk di Depan 10.000 Rakyat Korea Utara

Tersangka didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara itu, juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu mengaku bersyukur dengan putusan dan tuntutan tersebut.