Find Us On Social Media :

Cabuli Korban Selama 6 Tahun, Oknum Pendeta di Surabaya Terancam Hukuman Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

By Novia, Selasa, 15 September 2020 | 13:00 WIB

Proses tahap II yang dilakukan jaksa Kejati Jatim terhadap tersangka Hanny Layantara yang dilakukan secara online, Selasa (5/5/2020) silam.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kasus pelecehan seksual dan pencabulan anak di bawah umur berhasil ditindak peradilan.

Oknum pendeta yang dikabarkan telah melakukan tindak pencabulan dan pelecehan seksual, kini terancam hukum pidana 10 tahun.

Ya, tak hanya hukum penjara, namun sang pendeta juga dibebani denda senilai Rp 100 juta.

Baca Juga: Kuburan Misterius di TPU Gunung Kendeng yang Berisi Seorang Bocah Perempuan Lengkap Bersama Pakaiannya Kembali Menemukan Fakta Baru!

Kasus pencabulan yang dilakukan oknum bernama Hanny Layantara itu, dikabarkan telah masuk persidangan yang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Melansir informasi dari Surya.co.id pada Selasa (15/9/2020), sidang pertama yang berlangsung pada Senin (14/9/2020) itu, dikabarkan berjalan dengan lancar meskipun secara virtual.

Jaksa penuntut Umum (JPU), resmi membacakan tuntutan yang dijatuhkan pada Hanny Layantara yang merupakan terduga pelaku tindak pencabulan.

Baca Juga: Jadi Presiden Paling Bengis dan Ditakuti, Kim Jong Un Diketahui Pernah Eksekusi Mati 11 Musisi dengan Cara Dicambuk di Depan 10.000 Rakyat Korea Utara

Tersangka didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara itu, juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu mengaku bersyukur dengan putusan dan tuntutan tersebut.

Dengan 10 tahun penjara, dia menilai JPU telah menjalankan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan sesuai dengan porsinya.

Baca Juga: Diduga Panik Usai tabrak Pesepeda Hingga Tewas, Pelaku Hilangkan Jejak dengan Tinggalkan Kendaraannya di Pinggir Jalan

"Ini bukti hukum kita berlaku untuk semua warga negara. Tidak lepas dia itu siapa. Jika kita melakukan pelanggaran hukum itu ada sanksinya," ujarnya, Senin (14/9/2020).

Sebagai perwakilan keluarga korban IW, pihaknya berharap majelis hakim bisa memberi putusan dengan bijak.

"Tuntutan jaksa ini kami sangat menghargai. Setiap proses penegakan hukum, kami berharap yang terbaik. Kita tinggal lihat bagaimana vonisnya hakim," tandasnya.

Baca Juga: Viral Video Istri Sah Legowo Serahkan Suaminya ke Pelakor, Pantang Marah-marah Meski Pergoki Belahan Jiwanya Main Serong dengan Wanita Lain, Netizen Acungkan Jempol: Padahal Istrinya Lebih Cantik!

Sementara itu kuasa hukum  terdakwa, Abdurrahman Saleh menyatakan bahwa keputusan merupakan hak dari JPU.

"Itu hak mereka (JPU) menuntut berapapun atau kebiri dan semacamnya," ujarnya.

Sementara itu pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam pembelaan sidang kedua yang akan berjalan pada Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Kesal Gegara Ditegur Saat Tak Pakai Masker, Pemuda di Madiun Nekat Baku Hantam dengan Petugas Protokol Covid-19, Polisi Ungkap Fakta Ini

Sebelumnya melansir informasi dari Kompas.com, oknum pendeta di Surabaya dilaporkan telah mencabuli jemaatnya selama enam tahun.

Diduga pelaku HL menggunakan kuasanya sebagai pemimpin gereja untuk melakukan perbuatan bejat tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pendeta berinisial HL itu melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur berinisial IW yang saat itu berusia 10 tahun.

Baca Juga: Diduga Melakukan Tindak Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa, Putra Bupati Sulsel Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Berdasarkan keterangan korban, kata Trunoyudo, tindakan dugaan pencabulan itu berlangsung dari 2005 hingga 2011.

(*)