Sidang Gugatan Kasus Harta Gono Gini Jenita Janet dan Mantan Suami Kembali Berlangsung di PA Bekasi!

By Menda Clara Florencia, Selasa, 15 September 2020 | 13:12 WIB
Jenita Janet saat ditemui tim Grid.ID di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020) sore.

Jenita Janet saat ditemui tim Grid.ID di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020) sore.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Sidang gugatan harta gono-gini yang diajukan mantan suami Jenita Janet, Alif Hedi Nurmaulid berlangsung di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.

Agenda sidang hari ini adalah jawaban penguggat atau replik.

"Pada kesempatan pagi ini alhamdulillah sidang sudah berjalan dengan lancar agendanya adalah replik dari penggugat dalam arti memberi tanggapan atas jawaban apa yang telah diverikan selalui janet dr kuasa hukumnya," kata kuasa hukum Alif Hedi Nurmaulid, Marloncius di PA Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Bagikan Cuitan Ade Firman Hakim Sebelum Meninggal Dunia, Tanta Ginting: Sekarang Semesta Memelukmu

Keduanya mangkir hadir dalam sidang gugatan harta gono-gini hari ini.

Keduanya memilih untuk diwakili oleh kuasa hukum mereka.

Sidang gugatan harta gono-gini Alif-Jenita Janet bakal berlangsung kembali pekan depan dengan agenda duplik.

Baca Juga: Sukses Aduk Emosi dan Bikin Baper, Film Mudik Raih 55 Ribu Penonton Film Indonesia pada Dua Minggu Awal Penayangannya di Mola TV

Awal gugatan, Alif mempersoalkan enam harta mereka yaitu 2 unit rumah, tanah, apartemen, mobil Honda Civic, Alphard, motor Harley Davidson.

Setelah menjalani mediasi, gugatan menjadi satu unit rumah, honda Civic dan Harley Davidson.

(*)