Find Us On Social Media :

Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Syahrini, Lia Ladysta Syok

By Daniel Ahmad, Selasa, 15 September 2020 | 13:39 WIB

Syahrini dan Lia Ladysta

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Pedangdut Lia Ladysta terkejut usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik Syahrini.

Melalui kuasa hukum, Lia sendiri mengaku kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Jadi memang kita juga kaget ya, kenapa tiba-tiba klien kami Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka," tutur kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang di kawasan Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020).

"Lia sendiri juga sebelum ketemu kita merasa syok," tambahnya.

Baca Juga: Hidupnya Bergelimang Harta Sampai Jadi Sosialita Kelas Atas, Nia Ramadhani Ternyata Tak Malu Bonceng Sang Putri Sulung Naik Motor hingga Bikin Mikhayla Girang Bukan Main

Alasannya, kuasa hukum sendiri tak menerima surat penetapan Lia sebagai tersangka.

Dengan kata lain, mantan personil Trio Macan tersebut mendapatkan langsung surat penetapan sebagai tersangka.

"Yang di mana memang surat panggilan itu bukan ke kami tapi langsung ke keluarga Lia," ungkapnya.

Baca Juga: Sahabat Bantah Kepergian Ade Firman Hakim Disebabkan oleh Covid-19

Berjanji untuk tetap kooperatif, Lia sendiri kini tak lagi khawatir usai mendapatkan penjelasan dari kuasa hukumnya.

"Tapi setelah kita ketemu sama Lia, kita paparkan, akhirnya Lia menanggapi dengan santai," katanya

"Kita kooperatif kepada yamg diputuskan kepolisian," sambung Leo.

Baca Juga: Sidang Gugatan Kasus Harta Gono Gini Jenita Janet dan Mantan Suami Kembali Berlangsung di PA Bekasi!

Sebelumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kala itu, Lia menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.

Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum. Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.

Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. (*)