Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Catherine Wilson diciduk oleh pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba, Sabtu (17/7/2020).
Hingga kini, belum ada perkembangan proses hukum yang signifikan dari kasus yang menjerat Catherine Wilson.
"Belom ada," ungkap Kuasa Hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Duh, Makanan dan Minuman Kesukaan Semua Orang Ini Ternyata Jadi Penyebab Sakit Kepala Loh, Kok Bisa?
Verna Wahono juga mengungkapkan bahwa proses hukum Catherine Wilson masih jauh hingga sampai pada tahap persidangan.
"Belum masih jauh kali ya kan kewenangan polda masih ada 120 hari. Mereka masih bersurat sama jaksa," ungkap Verna Wahono.
Pihak Catherine Wilson berharap agar proses hukum segera dipercepat.
"Belum tau kan kita penginnya cepat, cuma belum tau semua di Polda soal P21, tapi setau saya berkas sudah dilengkapin untuk minta tanda tangan Catherine sih," tutup Verna Wahono.
Baca Juga: Ditinggal Atta Halilintar di Bali, Aurel Hermansyah Murung Seharian
Sebelumnya, Catherine Wilson digerebek di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu.
Di mana Catherine Wilson membeli sabu tersebut seharga Rp 3 juta. (*)