"Jadi memang kita juga kaget ya, kenapa tiba-tiba klien kami, Lya Ladysta, ditetepkan sebagai tersangka," tutur kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang di kawasan Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020).
"Lia sendiri juga sebelum ketemu kita merasa syok," tambahnya.
Alasannya, kuasa hukum tak menerima surat penetapan Lia sebagai tersangka.
Dengan kata lain, mantan personel Trio Macan tersebut mendapatkan langsung surat penetapan sebagai tersangka.
"Yang di mana memang surat panggilan itu bukan ke kami, tapi langsung ke keluarga Lia," ungkapnya.
Berjanji untuk tetap kooperatif, Lia kini tak lagi khawatir usai mendapatkan penjelasan dari kuasa hukumnya.
Baca Juga: Lia Ladysta Tak Terima Disebut Sebagai Tersangka atas Laporan Pencemaran Nama Baik Syahrini
"Tapi setelah kita ketemu sama Lia, kita paparkan, akhirnya Lia menanggapi dengan santai," katanya
"Kita kooperatif kepada yang diputuskan kepolisian," sambung Leo.
Sebelumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kala itu, Lia menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.
Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum. Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
(*)