Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lia Ladysta dan akun YouTube Eminews sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini.
Rencananya, pihak kepolisian akan memeriksa tersangka pada tanggal 22 September 2020.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum akun YouTube Eminews mengonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga: Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Syahrini, Lia Ladysta Syok
"Betul diperiksa. Datang kita nanti," kata Minola Sebayang saat dihubungi awak media melalui telepon, Selasa (15/9/2020).
Minola masih belum mau menjelaskan lebih lanjut soal status tersangka yang ditetapkan pada Lia dan Eminews.
Sang kuasa hukum lebih memilih untuk menjelaskannya saat sidang pra peradilan.
"Nanti aja lah pas kita sidang pra peradilan atau sidang perkara pokoknya," ucap Minola Sebayang.
Sebelumnya, pedangdut Lia Ladysta terkejut usai ditetapkan menjadi terasangka atas kasus pencemaran nama baik Syahrini.
Menurut kuasa hukum, Lia kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Jadi memang kita juga kaget ya, kenapa tiba-tiba klien kami, Lya Ladysta, ditetepkan sebagai tersangka," tutur kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang di kawasan Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020).
"Lia sendiri juga sebelum ketemu kita merasa syok," tambahnya.
Alasannya, kuasa hukum tak menerima surat penetapan Lia sebagai tersangka.
Dengan kata lain, mantan personel Trio Macan tersebut mendapatkan langsung surat penetapan sebagai tersangka.
"Yang di mana memang surat panggilan itu bukan ke kami, tapi langsung ke keluarga Lia," ungkapnya.
Berjanji untuk tetap kooperatif, Lia kini tak lagi khawatir usai mendapatkan penjelasan dari kuasa hukumnya.
Baca Juga: Lia Ladysta Tak Terima Disebut Sebagai Tersangka atas Laporan Pencemaran Nama Baik Syahrini
"Tapi setelah kita ketemu sama Lia, kita paparkan, akhirnya Lia menanggapi dengan santai," katanya
"Kita kooperatif kepada yang diputuskan kepolisian," sambung Leo.
Sebelumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kala itu, Lia menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.
Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum. Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
(*)