Find Us On Social Media :

4 Hari Galon Air Mineralnya Tak Diantar ke Rumah, Seorang Pelanggan Naik Darah hingga Nekat Tikam dan Habisi Nyawa Kurir Galon Secara Sadis

By Novia, Selasa, 15 September 2020 | 20:25 WIB

Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Ramli saat diwawancara wartawan di Mapolsek Tamalate usai penangkapan pelaku pembunuhan air galon di Makassar, Senin (14/9/2020) malam.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Nasib nestapa dan tindak pembunuhan sadis baru-baru ini menimpa seorang penjual sekaligus kurir galon.

Ya, kurir galon bernama Marsel (24), tewas secara tragis di tangan pelanggannya.

Seorang pelanggan bernama Syamsul Bahri (43), dikabarkan nekat menganiaya Marsel bermula dari masalah yang cukup sepele.

Baca Juga: Harus Telan Pil Pahit Usai Dinikahi Rizki DA, Nadya Mustika Rahayu Coba Meredam Gejolak : Aku Bersabar

Melansir informasi dari Kompas.com pada Selasa (15/9/2020), kejadian nahas ini telah berlangsung pada Senin (14/9/2020) kemarin.

Di Jalan Daeng Tata 1, Kecamatan Tamalate, Makassar, Syamsul Bahri dikabarkan naik darah saat menyaksikan Marsel melintas di lokasi tersebut.

Ya, korban yang hendak mengantar pesanan galon, justru menjadi sasaran empuk atas kemarahan dan rasa geram Syamsul yang telah dipendamnya.

"Emosi ku rasa, karena (galonku) tidak dikasih kembali selama empat hari," ujar Syamsul saat diperiksa penyidik.

Baca Juga: Hartanya Sampai Tumpah-tumpah, Politikus Sekaligus Kontraktor Ini Ngaku Miliki 120 Istri: Kapanpun Saya Membangun Rumah, Saya Akan Menikah di Sana!

Kendati demikian, Syamsul pun tak mengelak apabila korban sempat mengantarkan pesanan galonnya.

Namun, karena galon yang dikirim Marsel kotor, Syamsul akhirnya mengembalikan pada Marsel.

Lantaran tak kunjung diganti dan dikembalikan, akhirnya Syamsul menimbun kekesalan tersebut.

Baca Juga: Elly Sugigi Kian Gencar Unjuk Kemesraan Bareng Gebetan Berondong, Ekspresi Datar Malah Heboh Jadi Omongan Netizen : Kayak Gak Seneng Gitu!

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Ramli membenarkan adanya kejadian tragis tersebut.

Syamsul menikam korban menggunakan sebilah badik yang dihujamkan di bagian dada hingga menusuk jantung korban.

"Pelaku ini pelanggan korban. Jadi ini gara-gara galon sehingga ada ketersinggungan," kata Ramli.

Baca Juga: Belajar dari Kesalahan Rizky DA, Ridho DA Tegas Enggan Menikah Buru-buru

Saat melakukan pengamanan, Ramli mengaku telah menemukan sejumlah barang bukti. "Ada kartu pengenal yang ditemukan anggota saat melakukan pencarian barang bukti senjata tajam jenis badik di rumahnya," ujar Ramli.

Akibat kejadian tersebut, Syamsul kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya.

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Seperti diketahui, tindak penikaman yang dilakukan Syamsul ini sempat viral di berbagai akun media sosial.

Salah satunya di akun Instagram @makassar_inffo, yang memperlihatkan detik-detik tindak penganiayaan Syamsul terhadap Marsel.

(*)