Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kasus Bandung Makuta yang menimpa artis Irwansyah dengan Medina Zein terus bergulir.
Sebelumnya, Medina Zein telah melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung.
Namun sayangnya, laporannya diberhentikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3).
Merasa tidak bersalah atas kasus yang dilaporkan Medina Zein, secara diam-diam Irwansyah dan kuasa hukumnya melaporkan balik Medina Zein atas kasus pencemaran nama baik.
Irwansyah telah melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari sejak Agustus 2020 lalu.
"Agustus 2020 lalu," ujar Zakir Rasyidin, pengacara Irwansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Kini kasusnya telah masuk tahap menyidik dengan terlapor Lukman Azhari dan Medina Zein.
"Lukman Azhari dan Medina Zein," kata Zakir Rasyidin.
Nantinya Medina Zein dan Lukman Azhari terjerat pasal pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik. Jadi setelah SP3, kami laporkan ke Polres Metro Jaksel. Bukan pidana penggelapannya yang kita laporkan, tapi pencemaran nama baik soal tudingan penggelapan uang dan lain-lainnya yang diduga dilakukan terlapor," tutur Zakir Rasyidin.
(*)