Grid.ID - Mantan anggota BIGBANG, Seungri, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Militer Umum di kota Yongin atas dugaan menjadi perantara prostitusi.
Seungri sebelumnya didakwa dengan berbagai tuduhan termasuk kebiasaan berjudi, penggelapan, dan perdagangan seks.
Meski didakwa dengan 8 dakwaan berbeda, Seungri membantah sebagian besar dakwaan kecuali dakwaan melanggar Undang Undang Valuta Asing.
Dakwaan terhadap Seungri sudah dibacakan setahun lalu.
Karena Seungri saat ini bertugas wajib militer, persidangannya berlangsung di luar pengadilan biasa di Seoul.
Sidang Seungri pagi ini (16/9/2020) adalah terkait tuduhan kejahatan ekonomi tertentu seperti penggelapan, pelanggaran tindakan sanitasi makanan, serta pelanggaran tindakan untuk praktik khusus termasuk kejahatan kekerasan seksual.
Pengacara Seungri pun membantah tuduhan kebiasaan berjudi kliennya.