Grid.ID - Mantan anggota BIGBANG, Seungri, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Militer Umum di kota Yongin atas dugaan menjadi perantara prostitusi.
Seungri sebelumnya didakwa dengan berbagai tuduhan termasuk kebiasaan berjudi, penggelapan, dan perdagangan seks.
Meski didakwa dengan 8 dakwaan berbeda, Seungri membantah sebagian besar dakwaan kecuali dakwaan melanggar Undang Undang Valuta Asing.
Dakwaan terhadap Seungri sudah dibacakan setahun lalu.
Karena Seungri saat ini bertugas wajib militer, persidangannya berlangsung di luar pengadilan biasa di Seoul.
Sidang Seungri pagi ini (16/9/2020) adalah terkait tuduhan kejahatan ekonomi tertentu seperti penggelapan, pelanggaran tindakan sanitasi makanan, serta pelanggaran tindakan untuk praktik khusus termasuk kejahatan kekerasan seksual.
Pengacara Seungri pun membantah tuduhan kebiasaan berjudi kliennya.
Sedangkan untuk dakwaan sanitasi makanan, Seungri mengklaim bahwa dia tahu biro kota telah meminta perubahan setelah penyelidikan, tetapi manajernya, Lee, bertanggung jawab untuk menjalankan Monkey Museum.
Tuduhan penggelapan juga dibantah oleh Seungri. Dia mengklaim sebagian dari dana telah diambil kembali dari Lee dan Hong.
Meskipun Tuan Lee terlibat sebagai manajer Monkey Museum, Tuan Hong bertindak atas kemauannya sendiri.
Terakhir, Seungri membantah tuduhan terlibat dalam mediasi prostitusi terhadap hubungan bisnis Taiwan dan Jepang.
Pengacara mengklaim bahwa Seungri tidak berpartisipasi dalam tindakan seksual apa pun dan tidak terlibat dalam tindakan Yoo In Suk.
Sebagai informasi, Yoo In Suk yang dikenal sebagai suami aktris Park Han Byul.
Pengacaranya juga mengklaim wanita-wanita tersebut tidak diidentifikasi secara khusus.
Seungri secara hukum diizinkan untuk menggunakan hak pembelaannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalani Sidang Perdana, Seungri Akui Satu Dakwaan"
(*)