Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Nikita Mirzani bersama Kuasa Hukumnya, Fahmi Bachmid, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020).
Tujuan Nikita Mirzani menyambangi kepolisian sebagai saksi atas laporannya terhadap pengacara Indra Tarigan atas kasus pencemaran nama baik.
"Kedatangan Niki pertama itu dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi ya,"
"Atas laporannya kepada seseorang yaitu Indra Tarigan, jadi memposting sesuatu yang sangat mendiskreditkan anak Nikita dan Nikita," ungkap Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Kini, perkembangan kasus ini sudah berjalan sampai pada tahap penyidikan.
"Jadi untuk sekarang tahapnya tahap penyidikan. Artinya perbuatan itu adalah perbuatan pidana. Jadi udah terpenuhi perbuatan pidananya sehingga dengan dasar itu dinaikanlah dari proses penyelidikan menjadi penyidikan, dan kita sudah terima pemberitahuan dimulainya penyidikan hari ini Nikita udah diperiksa," ungkap Fahmi Bachmid.
Selama proses penyidikan, Fahmi Bachmid mengungkapkan sangat banyak ditemukan bukti-bukti pidana yang dilakukan Indra Tarigan selama Nikita Mirzani memberikan kesaksian.
"Ada sekitar 22 pertanyaan terkait dengan persoalan seseorang yang memposting foto anaknya dengan kalimat-kalimat yang sangat tidak pantas. Kalimatnya banyak sekali, saya pikir nggak perlu saya sampaikan yang jelas itu adalah perbuatan pidana, baik terkait dengan undang-undang pencemaran nama baik ITE bahkan mungkin kaitannya dengan perlindungan anak," ungkap Fahmi Bachmid.
Terlebih lagi, Indra Tarigan melakukan tindak pidana yang menyeret-nyeret anak dibawah umur.
"Ini bukan semata-mata untuk kepentingan Niki, tapi ini sudah mengganggu daripada kehidupan anaknya, arena anaknya juga bergaul, sekolah dan segala macam, dengan adanya hal-hal yang terkait dengan sesuatu yang nggak benar dia pasti akan ditanya," tutup Fahmi Bachmid. (*)