Grid.ID - Publik sempat dihebohkan dengan pengakuan orang yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.
Tak hanya itu, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat juga mengaku punya 450 pengikut.
Namun, seiring waktu berjalan terbongkar kedok penipuan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat hingga berakhir di meja hijau.
Pasangan itu ialah Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42) yang menjalankan sidang vonis putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, pada (15/9/2020).
Keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) awal tahun 2020.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno dalam sidang perkara pada Selasa (15/9/2020) secara daring. Agenda sidang ini sempat ditunda dua kali.
Agenda sidang ini sempat ditunda 2 kali.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.