Find Us On Social Media :

Sempat Bikin Geger Lantaran Ngaku Sebagai Penguasa Keraton Agung Sejagat yang Punya 450 Pengikut, Sang Raja dan Ratu Kini Nangis Usai Divonis Bersalah dan Dijatuhi Hukuman Penjara

By None, Kamis, 17 September 2020 | 06:24 WIB

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelda Daniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutisna menggelar konferensi pers di Polda Jateng, Rabu (15/01/2020). Polisi menetapkan Toto, raja Keraton Agung Sejagat sebagai tersangka.

Grid.ID - Publik sempat dihebohkan dengan pengakuan orang yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.

Tak hanya itu, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat juga mengaku punya 450 pengikut.

Namun, seiring waktu berjalan terbongkar kedok penipuan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat hingga berakhir di meja hijau.

Pasangan itu ialah Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42) yang menjalankan sidang vonis putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, pada (15/9/2020).

Baca Juga: Muncul Lagi Kerajaan dengan Klaim Tak Biasa, Giliran 'King of The King' yang Mengaku Miliki Kekayaan Rp 60.000 Triliun Warisan Soekarno, Katanya Mau Dipakai untuk 3 Hal Ini

Keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) awal tahun 2020.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno dalam sidang perkara pada Selasa (15/9/2020) secara daring. Agenda sidang ini sempat ditunda dua kali.

Agenda sidang ini sempat ditunda 2 kali.

"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.