Find Us On Social Media :

Sempat Bikin Geger Lantaran Ngaku Sebagai Penguasa Keraton Agung Sejagat yang Punya 450 Pengikut, Sang Raja dan Ratu Kini Nangis Usai Divonis Bersalah dan Dijatuhi Hukuman Penjara

By None, Kamis, 17 September 2020 | 06:24 WIB

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelda Daniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutisna menggelar konferensi pers di Polda Jateng, Rabu (15/01/2020). Polisi menetapkan Toto, raja Keraton Agung Sejagat sebagai tersangka.

Baca Juga: Dulu Dipuja-puja sebagai Ratu di Kerajaan Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia Kini Justru Dihina dan Dibully Sesama Penghuni Lapas

Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno (Ketua) dan Anshori Hironi (anggota) serta Syamsumar Hidayat (anggota) sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama 1 tahun 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.

Saat awal sidang, kedua terdakwa terlihat tegar.

Duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja putih dan celana krem.

Baca Juga: Kekayaannya Berkali-kali Lipat Banyak dari Jeff Bezos, Inilah Mister Dony Pedro Sang Raja Diraja dari Tangerang yang Mengklaim akan Lantik Seluruh Presiden dan Raja di Muka Bumi

Akan tetapi , mendengar lamanya hukuman yang dibacakan, Fani tampak berusaha menenangkan suaminya dengan cara menggenggam tangan Totok.

Keduanya tampak saling menguatkan dengan cara bergandengan tangan.

Bahkan tampak dari layar monitor, Fani menangis dan sesekali mengusap air matanya.

Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.