Find Us On Social Media :

Sempat Bikin Geger Lantaran Ngaku Sebagai Penguasa Keraton Agung Sejagat yang Punya 450 Pengikut, Sang Raja dan Ratu Kini Nangis Usai Divonis Bersalah dan Dijatuhi Hukuman Penjara

By None, Kamis, 17 September 2020 | 06:24 WIB

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelda Daniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutisna menggelar konferensi pers di Polda Jateng, Rabu (15/01/2020). Polisi menetapkan Toto, raja Keraton Agung Sejagat sebagai tersangka.

Baca Juga: Curhat Sedih Mantan Ratu Keraton Agung Sejagat yang jadi Bulan-bulanan para Napi di Lapas, Fanni Aminadia: Don't Judge a Book by Its Cover only

"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.

Kemungkinan besar, pihaknya akan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU 6 tahun penjara.

Pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan pun menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan.

Baca Juga: Sempat Bikin Anak-anak Kecil Ketakutan Hingga Tak Berani Pergi Ngaji, Prasasti Keraton Agung Sejagat yang Dibalut Kain Kafan serta Dihiasi Ukiran Naga dan Sperma Ternyata Cuma Jiplak dari Google!

Seperti diketahui, Totok dan Fani adalah sepasang suami istri yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.

Mereka memiliki "istana" yang berada di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.

Mereka mengklaim memiliki 450 pengikut.

Wilayah kekuasaannya tidak sebatas di Purworejo, tapi Indonesia bahkan seluruh dunia.

Pada beberapa kesempatan mereka menggelar ritual-ritual tertentu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Menangis Divonis 4 dan 1,5 Tahun (*)