"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.
Kemungkinan besar, pihaknya akan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU 6 tahun penjara.
Pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan pun menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan.
Seperti diketahui, Totok dan Fani adalah sepasang suami istri yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.
Mereka memiliki "istana" yang berada di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.
Mereka mengklaim memiliki 450 pengikut.
Wilayah kekuasaannya tidak sebatas di Purworejo, tapi Indonesia bahkan seluruh dunia.
Pada beberapa kesempatan mereka menggelar ritual-ritual tertentu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Menangis Divonis 4 dan 1,5 Tahun (*)