Grid.ID - Publik sempat dihebohkan dengan pengakuan orang yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.
Tak hanya itu, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat juga mengaku punya 450 pengikut.
Namun, seiring waktu berjalan terbongkar kedok penipuan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat hingga berakhir di meja hijau.
Pasangan itu ialah Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42) yang menjalankan sidang vonis putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, pada (15/9/2020).
Keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) awal tahun 2020.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno dalam sidang perkara pada Selasa (15/9/2020) secara daring. Agenda sidang ini sempat ditunda dua kali.
Agenda sidang ini sempat ditunda 2 kali.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.
Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno (Ketua) dan Anshori Hironi (anggota) serta Syamsumar Hidayat (anggota) sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama 1 tahun 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.
Saat awal sidang, kedua terdakwa terlihat tegar.
Duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja putih dan celana krem.
Akan tetapi , mendengar lamanya hukuman yang dibacakan, Fani tampak berusaha menenangkan suaminya dengan cara menggenggam tangan Totok.
Keduanya tampak saling menguatkan dengan cara bergandengan tangan.
Bahkan tampak dari layar monitor, Fani menangis dan sesekali mengusap air matanya.
Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.
Kemungkinan besar, pihaknya akan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU 6 tahun penjara.
Pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan pun menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan.
Seperti diketahui, Totok dan Fani adalah sepasang suami istri yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.
Mereka memiliki "istana" yang berada di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.
Mereka mengklaim memiliki 450 pengikut.
Wilayah kekuasaannya tidak sebatas di Purworejo, tapi Indonesia bahkan seluruh dunia.
Pada beberapa kesempatan mereka menggelar ritual-ritual tertentu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Menangis Divonis 4 dan 1,5 Tahun (*)