Bahkan pekerja perempuan dengan tingkat pendidikan sarjana mendapatkan upah yang cukup rendah dibandingkan laki-laki.
Baca Juga: Sukses dan Mandiri, Ayu Ting Ting Beri Seluruh Penghasilannya ke Ibunya
Perempuan Indonesia pun masih banyak berada di pekerjaan informal.
Menurut Kementerian Keuangan, kurang dari 50 persen perempuan yang berada di angkatan kerja bekerja sebagai profesional dan hanya 30 persen yang menduduki posisi manajerial di mana mereka dibayar lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 100 tentang Kesetaraan Upah pada 1958, lebih dari 60 tahun lalu.
Pentingnya kesetaraan upah bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan bernilai sama tidak mengalami perubahan.
“Mempertimbangkan kesenjangan gender di pasar kerja kita saat ini, kementerian saya, bersama dengan semua mitra sosial kami dan organisasi internasional, terus mendorong aksi bersama menentang diskriminasi berbasis gender di tempat kerja."
"Ini saatnya bagi perempuan dan laki-laki untuk dihargai secara setara berdasarkan bakat, hasil kerja dan kompetensi, dan bukan berdasarkan gender,” ujar Menteri Ida.
Hariyadi Sukamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menegaskan Apindo menghormati konsep ksetaraan upah yang tertuang dalam Konvensi ILO No. 100.
Baca Juga: Datang untuk Bawa Pulang Vicky Prasetyo dari Rutan Salemba, Sang Ibunda: Seneng Banget!
“Kami mendorong penerapan kebijakan upah yang netral gender yang juga sejalan dengan peningkatan produktivitas di tempat kerja,” katanya.