Berbicara atas nama seluruh konfederasi serikat pekerja nasional, Elly R. Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Yorrys Raweyai, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menekankan peran dan kontribusi penting dari pekerja perempuan di tempat kerja dan perlunya upaya bersama dari serikat pekerja.
“Kita perlu meningkatkan perwakilan perempuan dalam peran pengambilan keputusan dan keterlibatan perempuan dalam mekanisme penetapan dan perundingan upah."
"Perempuan harus dapat mewakili dan berbicara untuk diri mereka sendiri,” kata Elly.
Sementara itu, Yorrys menyatakan bahwa “ini merupakan tanggung jawab bersama dalam menanggulangi ketimpangan ini dan, karenanya, diperlukan upaya bersama untuk mencapai kesetaraan upah untuk semua.”
Untuk terus mempromosikan kesetaraan upah, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan UN Women, dua badan PBB yang memimpin pendirian Koalisi Internasional untuk Kesetaraan Upah (Equal Pay International Coalition/EPIC), bersama dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi (OECD).
Koalisi ini bertujuan untuk mencapai kesetaraan upah bagi semua perempuan dan laki-laki dengan mendukung pemerintah, pengusaha, pekerja dan organisasi mereka di tingkat global dan nasional untuk membuat kemajuan nyata dan terkoordinasi menuju tujuan ini.
“Prinsip kesetaraan upah untuk pekerjaan yang bernilai sama telah tertuang dalam Konstitusi ILO tahun 1919."
"Seratus tahun terlalu lama untuk menunggu dan kita semua harus bekerja sama untuk mewujudkan kesetaraan upah untuk pekerjaan bernilai sama menjadi kenyataan."
"ILO terus mendukung Indonesia mewujudkan kesetaraan upah di negara ini,” ungkap Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia.
“Apabila kita tidak mengatasi ketimpangan sistematis yang menempatkan perempuan dalam pekerjaan yang berupah dan bernilai rendah, serta kondisi kerja tidak fleksibel yang membatasi kesempatan mereka, maka kita tidak akan dapat menutup kesenjangan upah berdasarkan gender ini,” kata Jamshed Kazi, Perwakilan UN Women Indonesia dan Penghubung untuk ASEAN.
“UN Women terus menjalin kerja sama erat dengan Pemerintah Indonesia dan para pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi perempuan, termasuk dengan sektor swasta untuk mengatasi kesejangan upah berdasarkan gender dan menghapus diskriminasi di tempat kerja melalui penerapan Prinsip-prinsip Pemberdayaan Perempuan.”
Di tengah pandemi, peringatan pertama Hari Kesetaraan Upah Internasional menjadi kesempatan bagi semua aktor pasar kerja untuk mengambil langkah-langkah penting untuk memastikan kesetaraan upah sebagai bagian dari upaya respons dan pemulihan COVID-19.
Baik ILO maupun UN Women menyerukan aksi yang dapat dilakukan di tingkat nasional, di antaranya, menghapuskan bias dan stereotip gender, mempromosikan manajemen sumber daya yang ramah keluarga, berbagi tanggung jawab keluarga secara setara dan menghargai pekerjaan rumah tangga dan perawatan tidak berbayar yang sering kali dibebankan pada perempuan, membentuk skema pengupahan yang transparan dan adil, melibatkan perempuan dalam kepemimpinan usaha dan serikat serta memungkinkan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender di tempat kerja
(*)