Selain itu polisi juga khawatir terhadap perkembangan dari buah hati mereka yang menjadi korban dalam masalah tersebut.
"Untuk anaknya kami khawatirkan ada trauma, kita koordinasi dengan keluarga mereka. Nanti itu jadi bagian penyelidikan," ujar Jamal.
Melansir informasi dari Tribunnews.com, kasus serupa juga terjadi di Kalimantan Selatan beberapa bulan lalu.
Pertengkaran mantan suami istri di Desa Kelampayan Ilir RT 5 Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ini bahkan berujung maut.
Pembunuhan terhadap mantan suami yang dilakukan Musliah dilakukan secara refleks, Selasa (19/12/2019) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kepala Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Apriady mengatakan, pembunuhan berawal dari cekcok mantan suami istri, kemudian korban lebih dulu mendorong tersangka.
Baca Juga: Pria Ini Nekat Bakar Al Quran di Alun-alun Kota Pemalang, Rupanya telah Dibisiki oleh Sosok Ini!
Akhirnya, secara spontan tersangka mengambil palu dan memukulkannya kepada bagian kepala belakang mantan suaminya.
Polisi menyangkan pasal 338 dan 351 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, namun nantinya pihak berwajib akan melihat perkembangan riwayat kesehatan tersangka lebih dahulu.
(*)