Find Us On Social Media :

Tak Terima Cintanya Bertepuk Sebelah Tangan saat Minta Rujuk dan Balikan, Mantan Suami di Makassar Nekat Bakar Kamar Hotel yang Ditinggali Anak dan Eks Istrinya!

By Novia, Jumat, 18 September 2020 | 14:15 WIB

Kebakaran yang disebabkan eks pasangan suami istri di salah satu hotel di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (15/9/2020) malam.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini tindak brutal dan anarkis dilakukan seorang pria di Makassar.

Cintanya tak bersambut dengan baik saat ingin rujuk dengan mantan, pria berinisial AB (41) nekat melakukan pembakaran di sebuah kamar hotel.

Mulanya, pertengkaran antara mantan pasangan suami istri di Makassar ini, dikabarkan bermula dari harapan yang pupus.

Baca Juga: Diusir dan Dipaksa Cerai Gegara Mandul, Wanita Ini Nekat Bakar Diri, Suami, dan Mertuanya

AB yang mendatangi anak dan mantan istrinya, RI (31), di sebuah kamar hotel bermaksud ingin memperbaiki hubungan dengan rujuk.

Di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, AB yang ditolak akhirnya gelap mata.

Ya, pupus harapan untuk bisa menjalin rumah tangga kembali, AB justru melakukan tindakan nekat pada anak dan istrinya.

Baca Juga: Tak Bisa Telepon Pacar, Gadis Ini Nekat Bakar Diri Usai Ponselnya Disita sang Ibu

Melansir informasi dari Kompas.com pada Jumat (18/9/2020), Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman membenarkan adanya tindak anarkis yang dilakukan AB.

Dari informasi sementara, Jamal Fathurahman membenarkan apabila RI telah menolak ajakan rujuk yang ditawarkan AB.

Lantas, AB yang tak terima nekat melakukan tindak pembakaran kamar hotel yang ditempati anak dan mantan istrinya.

Baca Juga: Tak Ada Kaitannya dengan Bos Maupun Perusahaan Sebelumnya, Pria di Denpasar Bali Nekat Bakar Sejumlah Mobil dan Toko Lantaran Kecewa Telah di PHK!

Membakar kasur yang ada di kamar tersebut, api yang disulut AB tak membutuhkan waktu lama untuk melahab barang-barang di sana.

Ya, kamar nomor 722 di lantai 7 itu dikabarkan hampir ludes dilalap si jago merah.

"Mantan suami, katanya mau rujuk. Tiba-tiba mungkin ada masalah yang tidak selesai, dia bakar seprai tempat tidur dengan korek gas, api mulai membesar," terang Jamal dalam keterangan resminya, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Kepalang Kesal karena Tak Diberi Uang, Pemuda Bertato di Cianjur Bakar Kakak Kandung Pakai Bensin, Korban Alami Luka Bakar Hingga 72 Persen!

Beruntung, kejadian nekat itu langsung diketahui oleh petugas hotel.

Sigap dan cekatan, petugas langsung memadamkan api dengan alat pemadam kebakaran ringan yang ada di lokasi.

Sementara eks suami istri beserta anaknya kini telah dievakuasi dan diamankan.

Baca Juga: Nekat Bakar Diri Saat Karantina, Seorang Pria Berstatus ODP di Blitar Ternyata Miliki Kondisi Ini

"Pihak hotel sudah melapor peristiwa dugaan pembakaran ini. Kerugian material dilihat dari beberapa fasilitas, seperti kasur bangunan di kamar, sekitar Rp 100 Juta," ujar Jamal.

Selain kasur, api yang disulut AB disebutkan telah membakar plafon dan beberapa meja di sana.

Hingga kini, polisi mengaku masih melakukan pemeriksaan terkait masalah di antara eks suami istri tersebut.

Baca Juga: Geger Napi yang 'Cemburu' tidak Dibebaskan oleh Program Asimilasi Nekat Bakar Lapas, Hotman Paris Berikan Kritik Pedas ke Menkumham Yasonna Laoly: Bagaimana Ini?

Selain itu polisi juga khawatir terhadap perkembangan dari buah hati mereka yang menjadi korban dalam masalah tersebut.

"Untuk anaknya kami khawatirkan ada trauma, kita koordinasi dengan keluarga mereka. Nanti itu jadi bagian penyelidikan," ujar Jamal.

Melansir informasi dari Tribunnews.com, kasus serupa juga terjadi di Kalimantan Selatan beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Frustasi dengan Proses Perceraian, Pria Ini Nekat Bakar Uang Tunai Rp 10 Miliar Miliknya karena Tak Rela Berikan Tunjangan Anak pada Mantan Istri

Pertengkaran mantan suami istri di Desa Kelampayan Ilir RT 5 Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ini bahkan berujung maut.

Pembunuhan terhadap mantan suami yang dilakukan Musliah dilakukan secara refleks, Selasa (19/12/2019) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kepala Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Apriady mengatakan, pembunuhan berawal dari cekcok mantan suami istri, kemudian korban lebih dulu mendorong tersangka.

Baca Juga: Pria Ini Nekat Bakar Al Quran di Alun-alun Kota Pemalang, Rupanya telah Dibisiki oleh Sosok Ini!

Akhirnya, secara spontan tersangka mengambil palu dan memukulkannya kepada bagian kepala belakang mantan suaminya.

Polisi menyangkan pasal 338 dan 351 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, namun nantinya pihak berwajib akan melihat perkembangan riwayat kesehatan tersangka lebih dahulu.

(*)