Grid.ID – Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan Bambang Trihatmodjo tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Hal ini karena dia dicekal oleh Kementerian Keuangan.
Dilansir dari kompas.tv pada Jumat (18/9/2020), alasannya karena Bambang Trihatmodjo memiliki utang kepada negara.
Menurut Yustinus Prastowo, pencekalan tersebut akan terus berlaku sampai Bambang Trihatmodjo membayar utangnya kepada pemerintah.
"Pencegahan ke luar negeri dilakukan karena Pak BT (Bambang Trihatmodjo) memiliki utang ke negara."
"Pencegahan akan dicabut kalau yang bersangkutan membayar utang tersebut," kata Yustinus Prastowo dikutip dari RRI pada Kamis, (17/9/2020).
Soal utang sendiri, Yustinus mengungkapkan bahwa utang Bambang Trihatmodjo kepada negara itu terkait penyelenggaraan Sea Games pada tahun 1997.
Diketahui, Bambang Trihatmodjo sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997.