Find Us On Social Media :

Gegara Sering Diledek Tak Kunjung Menikah, Kakek 63 Tahun Naik Pitam dan Nekat Tusuk Rekannya!

By Novia, Sabtu, 19 September 2020 | 09:00 WIB

Ilustrasi pembunuhan

Dipicu rasa cemburu dan tak terima disebut sudah bercerai, seorang pria lakukan tindak penganiayaan terhadap mantan istrinya.

Pelaku bernama Apriyadi (30), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Tak Terima Cintanya Bertepuk Sebelah Tangan saat Minta Rujuk dan Balikan, Mantan Suami di Makassar Nekat Bakar Kamar Hotel yang Ditinggali Anak dan Eks Istrinya!

Ia ditangkap tim opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dharmawandi tempat persembunyiannya, Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 21.30.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui AKP Mursal Mahdi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan kasus penganiayaan dan pengancaman tersebut.

"Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," ungkapnya.

Baca Juga: Gara-gara Masyarakat Menyepelekan Protokol Kesehatan, Keberadaan Covid-19 Kian Mengkhawatirkan, IDI: Siap-siap Indonesia akan Jadi Episentrum Dunia

"Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tegasnya.

(*)