Dipicu rasa cemburu dan tak terima disebut sudah bercerai, seorang pria lakukan tindak penganiayaan terhadap mantan istrinya.
Pelaku bernama Apriyadi (30), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Ia ditangkap tim opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dharmawandi tempat persembunyiannya, Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 21.30.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui AKP Mursal Mahdi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan kasus penganiayaan dan pengancaman tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," ungkapnya.
"Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tegasnya.
(*)