Find Us On Social Media :

Gegara Sering Diledek Tak Kunjung Menikah, Kakek 63 Tahun Naik Pitam dan Nekat Tusuk Rekannya!

By Novia, Sabtu, 19 September 2020 | 09:00 WIB

Ilustrasi pembunuhan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Beberapa pertanyaan acap kali menjadi hal yang sensitif bagi sebagian orang.

Seperti yang tengah dirasakan oleh kakek berinisial S (63) di Sumatera Selatan ini misalnya.

Anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan akhirnya mengamankan S setelah melakukan tindak penganiayaan.

Baca Juga: Hatinya Remuk Pergoki Suami Cabuli Anak Tetangga di Depan Mata, Istri di NTT Semakin Syok Mengetahui Suaminya Pernah Kumpul Kebo dengan 3 Perempuan Lain!

Melansir dari Kompas.com pada Jumat (18/9/2020), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau AKP Alex Adrian mengamankan S, lantaran menusuk seorang pedagang asongan bernama Kenedi (43).

Dipicu dari dendam, S mengaku geram lantaran sering disebut belum menikah.

Ya, geram sering dipertanyakan statusnya yang tak jua mengakhiri masa lajang, S nekat melakukan tindak penikaman.

Baca Juga: Lolos dari Maut Setelah Dibacok Anaknya hingga Nyaris Tewas, Ibu di Ambon Justru Pertanyakan Kabar Putranya Saat Pertama Kali Sadar

Selain sering mempertanyakan statusnya, S mengaku pernah dipukul oleh korban.

Akhirnya dendam yang kian bertumpuk itu, membuat pelaku nekat melakukan tindak penganiayaan tersebut.

Pelaku yang sakit hati, dikabarkan mendatangi korban yang tengah berjualan asongan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Baca Juga: Cita-Cita Mulianya untuk Berangkatkan Orangtua Umrah Pupus, Impian Besar Manager HRD di Kalibata Justru Terkubur Bersama Jasadnya, Setelah Tewas Dihabisi 2 Pembunuh Secara Sadis!

"Setelah korban ditusuk, pelaku langsung kabur. Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun meninggal karena lukanya cukup parah," kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2020).

Setelah tindak penganiayaan berlangsung, S kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku berhasil diamankan, di tempat keluarganya yang berada di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Baca Juga: Mutilasi HRD Pakai Gergaji Secara Sadis, Pelaku Pembunuhan di Kalibata Sempat Viral Disebut Pelakor, Curhatan Sang Istri Sah Curi Perhatian: Inget, Keajaiban Selalu Ada!

"Saat pemeriksaan, tersangka didampingi ahli bahasa, karena tunarungu dan tunawicara."

"Tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban sebanyak satu kali ke arah pinggang kanan bagian belakang dengan menggunakan sebilah pisau," kata Alex.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Buron Selama 12 Tahun dan Bersembunyi di Tepi Hutan, Tersangka Kasus Korupsi Akhirnya Berhasil Diamankan saat Pelaku Hendak Mandi

Sementara itu melansir informasi dari TribunSum,.com, tindak penganiayaan juga terjadi di Prabumulih, Sumatera Selatan.

Dipicu rasa cemburu dan tak terima disebut sudah bercerai, seorang pria lakukan tindak penganiayaan terhadap mantan istrinya.

Pelaku bernama Apriyadi (30), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Tak Terima Cintanya Bertepuk Sebelah Tangan saat Minta Rujuk dan Balikan, Mantan Suami di Makassar Nekat Bakar Kamar Hotel yang Ditinggali Anak dan Eks Istrinya!

Ia ditangkap tim opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dharmawandi tempat persembunyiannya, Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 21.30.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui AKP Mursal Mahdi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan kasus penganiayaan dan pengancaman tersebut.

"Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," ungkapnya.

Baca Juga: Gara-gara Masyarakat Menyepelekan Protokol Kesehatan, Keberadaan Covid-19 Kian Mengkhawatirkan, IDI: Siap-siap Indonesia akan Jadi Episentrum Dunia

"Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tegasnya.

(*)