Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Beberapa pertanyaan acap kali menjadi hal yang sensitif bagi sebagian orang.
Seperti yang tengah dirasakan oleh kakek berinisial S (63) di Sumatera Selatan ini misalnya.
Anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan akhirnya mengamankan S setelah melakukan tindak penganiayaan.
Melansir dari Kompas.com pada Jumat (18/9/2020), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau AKP Alex Adrian mengamankan S, lantaran menusuk seorang pedagang asongan bernama Kenedi (43).
Dipicu dari dendam, S mengaku geram lantaran sering disebut belum menikah.
Ya, geram sering dipertanyakan statusnya yang tak jua mengakhiri masa lajang, S nekat melakukan tindak penikaman.
Selain sering mempertanyakan statusnya, S mengaku pernah dipukul oleh korban.
Akhirnya dendam yang kian bertumpuk itu, membuat pelaku nekat melakukan tindak penganiayaan tersebut.
Pelaku yang sakit hati, dikabarkan mendatangi korban yang tengah berjualan asongan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
"Setelah korban ditusuk, pelaku langsung kabur. Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun meninggal karena lukanya cukup parah," kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2020).
Setelah tindak penganiayaan berlangsung, S kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku berhasil diamankan, di tempat keluarganya yang berada di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Saat pemeriksaan, tersangka didampingi ahli bahasa, karena tunarungu dan tunawicara."
"Tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban sebanyak satu kali ke arah pinggang kanan bagian belakang dengan menggunakan sebilah pisau," kata Alex.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Sementara itu melansir informasi dari TribunSum,.com, tindak penganiayaan juga terjadi di Prabumulih, Sumatera Selatan.
Dipicu rasa cemburu dan tak terima disebut sudah bercerai, seorang pria lakukan tindak penganiayaan terhadap mantan istrinya.
Pelaku bernama Apriyadi (30), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Ia ditangkap tim opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dharmawandi tempat persembunyiannya, Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 21.30.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui AKP Mursal Mahdi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan kasus penganiayaan dan pengancaman tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," ungkapnya.
"Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tegasnya.
(*)