Find Us On Social Media :

Bukan Spesialis Pembunuhan Tapi Aksinya Dinilai Sadis, Pakar Psikologi Forensik Soroti Emosi Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata

By None, Sabtu, 19 September 2020 | 15:43 WIB

Tersangka pembunuhan mutilasi di apartemen Kalibata City.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya mendapati enam fakta baru atas tewasnya saat melakukan kontruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (33), Manajer HRD PT Jaya Obayashi, yang dilakukan pasangan kumpul kebo Djumadil Al Fajri (26) dan Laeli Atik Supriyatin (27).

Enam fakta baru itu kata Calvijn didapat setelah penyidik melakukan rekonstruksi kasus tersebut di dua lokasi berbeda yakni di Mapolda Metro Jaya dan di apartemen Pasar Baru Mansion Jakarta Pusat Jumat (18/9/2020) sore.

Rekonstruksi menghadirkan kedua tersangka untuk memperagakan semua kejadian lewat keterangan yang mereka sebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ada sekitar 37 adegan yang diperagakan dua pelaku dalam rekonstruksi kasus itu, dan terdapat 13 lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Calvijn 6 fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi itu, semakin mempertegas fakta dan tindak kejahatan yang dilakukan kedua pelaku.

Calvijn merinci 6 fakta baru itu.

"Pertama, perencanaan yang dilakukan kedua tersangka di rumah kosan mereka di Depok, merencanakan awalnya untuk melakukan pemerasan kepada calon korban yang akan diperdaya melalui aplikasi Tinder, dan dipancing melakukan persetubuhan. Lalu tersangka lelaki akan mengaku sebagi suami dan memergoki mereka untuk msmeras korban. Apabila pemerasan tidak terjadi dilakukan sampai eksekusi," papar Calvijn.

Ini artinya kata dia, tidak ada rencana mutilasi terhadap koban. "Mutillasi baru muncul, saat kedua pelaku kebingungan membawa jenasah korban keluar dari kamar Apartemen Pasar Baru Mansion, dimana korban dibunuh," kata Calvijn.

Fakta baru kedua katanya adalah sebelum korban dieksekusi atau dibunuh, tersangka meminta paksa PIN ATM korban dan password HP korban.

"Dari HP korban itu akan jadi pintu masuk ke berbagai macam properti lain korban untuk menguras isi rekening ATM dan kartu kredit korban," katanya.