Grid.ID - Pembunuhan yang terjadi di apartemen Kalibata City menjadi sorotan karena dinilai sadis.
Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pasangan kumpul kebo Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadll Al Fajri (26) kepada Rinaldi Harley Wismanu (33), Manajer HRD PT Jaya Obayashi.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai aksi pembunuhan tersebut memang sadis, tapi ada fakta lain di belakangnya yang berhubungan dengan emosi pelaku.
"Kesadisan itu diasosiasikan dengan luapan emosi negatif," ujar Reza kepada Warta Kota, Jumat (18/9/2020).
Namun faktanya, kata Reza, mengacu investigasi Polda Metro Jaya, tidak demikian.
"Kasus ini tampaknya termasuk dalam tipe pembunuhan instrumental-gratifikasi atau karena faktor ekonomi," katanya.
Niat awal para pelaku adalah merampas harta. "Tapi karena korban melawan, terjadi benturan fatal," kata Reza.
Perilaku kedua pelaku menurut akhirnya kebablasan. Sehingga perampokan atau pemerasan berencana, berubah menjadi pembunuhan berencana.
"Aksi mutilasi mereka pun bukan didorong oleh emosi seperti banyak kasus mutilasi lainnya, tapi dilatari motif instrumental," papar Reza.
Jadi kata dia, mutilasi tidak ada sangkut pautnya dengan suasana hati, pula, yaitu untuk menghalangi kerja kepolisian.
"Tubuh korban dicacah-cacah dengan maksud agar barang bukti lebih mudah dihilangkan, pelarian diri dari TKP lebih cepat, dan korban tidak dapat diidentifikasi," kata dia.
Modus yang rapi, katanya yaitu dengan menjebak korban secara seksual, boleh jadi mengindikasikan bahwa secara berkelompok para pelaku pernah melakukan modus serupa sebelumnya.
"Karenanya, betapa pun kebablasan, penggunaan modus yang sama atas diri korban terakhir, merupakan bukti kefasihan sekaligus puncak karir kriminal para pelaku. Yakni kriminal generalis, bukan spesialis pembunuhan," kata Reza.
Menurut Reza, dengan asumsi adanya riwayat kejahatan dan kefasihan sebagai hasil belajar, ditambah dengan hasil studi bahwa faktor finansial merupakan prediktor yang kuat bagi residivisme pelaku pembunuhan, maka semoga Polda Metro Jaya dan Kejaksaan memaksimalkan ancaman pidana bagi dua sejoli maut itu.
"Yakni pidana mati," katanya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya mendapati enam fakta baru atas tewasnya saat melakukan kontruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (33), Manajer HRD PT Jaya Obayashi, yang dilakukan pasangan kumpul kebo Djumadil Al Fajri (26) dan Laeli Atik Supriyatin (27).
Enam fakta baru itu kata Calvijn didapat setelah penyidik melakukan rekonstruksi kasus tersebut di dua lokasi berbeda yakni di Mapolda Metro Jaya dan di apartemen Pasar Baru Mansion Jakarta Pusat Jumat (18/9/2020) sore.
Rekonstruksi menghadirkan kedua tersangka untuk memperagakan semua kejadian lewat keterangan yang mereka sebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ada sekitar 37 adegan yang diperagakan dua pelaku dalam rekonstruksi kasus itu, dan terdapat 13 lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Calvijn 6 fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi itu, semakin mempertegas fakta dan tindak kejahatan yang dilakukan kedua pelaku.
Calvijn merinci 6 fakta baru itu.
"Pertama, perencanaan yang dilakukan kedua tersangka di rumah kosan mereka di Depok, merencanakan awalnya untuk melakukan pemerasan kepada calon korban yang akan diperdaya melalui aplikasi Tinder, dan dipancing melakukan persetubuhan. Lalu tersangka lelaki akan mengaku sebagi suami dan memergoki mereka untuk msmeras korban. Apabila pemerasan tidak terjadi dilakukan sampai eksekusi," papar Calvijn.
Ini artinya kata dia, tidak ada rencana mutilasi terhadap koban. "Mutillasi baru muncul, saat kedua pelaku kebingungan membawa jenasah korban keluar dari kamar Apartemen Pasar Baru Mansion, dimana korban dibunuh," kata Calvijn.
Fakta baru kedua katanya adalah sebelum korban dieksekusi atau dibunuh, tersangka meminta paksa PIN ATM korban dan password HP korban.
"Dari HP korban itu akan jadi pintu masuk ke berbagai macam properti lain korban untuk menguras isi rekening ATM dan kartu kredit korban," katanya.
Sebab di HP korban, tambah Calvijn ada berbagai catatan password untuk mengambil uang di rekening dan kartu kredit korban.
"Fakta baru ketiga adalah bahwa sebelum DAF memutilasi jenasah korban, dia belajar memutilasi dengan melihat atau melalui media sosial YouTube. Sebab rencana awal mereka tidak melakukan ini. Tapi mereka kebingungan mencari cara agar korban dibawa keluar TKP, jadi dimutilasi," katanya.
Fakta keempat kata Calvijn, adalah bahwa jenasah korban sudah lima hari di dalam kamar apartemen Pasar Baru Mansion, sejak korban dibunuh 9 September.
"Tiga hari, mulai tanggal 9 sampai 11 September, jenasah dibiarkan begitu saja di kamar mandi apartemen. Lalu dua hari berikutnya pada 12 dan 13 September, dilakukan mutilasi atas jenasah korban," katanya.
"Fakta kelima, terungkap bahwa setelah dimutilasi, ada dua tahap pengiriman jenasah mutilasi, ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, dengan dua koper dan satu ransel. Koper pertama dan satu ransel adalah milik pelaku. Sementara satu koper lagi dibeli pelaku untuk membawa potongan jenasah korban yang tersisa karena tidak muat di koper dan ransel sebelumnya," katanya.
Sementara fakta ke enam atau yang terakhir, kata Calvijn, bahwa saat penangkapan kedua pelaku oleh polisi pada 16 September sore, di rumah kontrakan mereka di Perumahan Permata Cimanggis, Tapos, Depok, diketahui kedua pelaku sudah merencanakan dan mengubur jenasah mutilasi korban di belakang rumah kontrakan mereka pada 17 September.
"Dari semua rangkaian ini terlihat begitu rapi, dan dipersiapkan secara matang, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pembersihan lokasi," katanya.
Sebelumnya Calvijn mengatakan ada 4 TKP besar dalam kasus ini.
"Pertama adalah TKP perencanaan dilakukan di rumah kos-kosan kedua tersangka, di Depok. Di sana mereka merencanakan untuk menguasai harta korban hingga mengeksekusinya," kata Calvijn, Jumat (18/9/2020).
TKP kedua katanya adalah lokasi pelaksanaan atau eksekusi yakni di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat.
"Lalu TKP 3 dan TKP 4 adalah lokasi paska pelaksanaan. Yakni di Apartemen Kalibata City, tempat packaging atau penempatan sementara jenasah korban yang dimutilasi dan keempat di rumah kontrakan yang mereka sewa di Perumahan Permata Cimanggis, Depok, untuk mengubur jenasah korban yang sudah dimutilasi," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TERUNGKAP Motif Pelaku Mutilasi Manajer HRD Bukan Karena Emosi dan Dendam, Ini Faktanya
(*)