Find Us On Social Media :

Bukan Ditilang Setelah Langgar Lalu Lintas, Oknum Polisi Justru Memanfaatkan Kesalahan Gadis di Bawah Umur untuk Memenuhi Nafsu Bejatnya di Hotel!

By Novia, Sabtu, 19 September 2020 | 20:17 WIB

Ilustrasi - Bukan Ditilang Setelah Langgar Lalu Lintas, Oknum Polisi Justru Memanfaatkan Kesalahan Gadis di Bawah Umur untuk Memenuhi Nafsu Bejatnya di Hotel!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini, tindak pelecehan seksual kembali menimpa seorang anak di bawah umur.

Parahnya lagi, pelaku pelecehan seksual merupakan anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas).

Ya, Satlantas di Pontianak, Kalimantan Barat ini justru memanfaatkan kesalahan pengendara untuk memuaskan nafsu bejatnya.

Baca Juga: Diduga Diperas Hingga Dilecehkan, Seorang Penumpang Alami Trauma Usai Rapid Test di Bandara

Terhadap gadis 15 tahun, salah satu anggota Satlantas itu diduga memanfaatkan sifat lugu dan polos korban.

Bukan ditilang, korban dikabarkan justru dibawa ke hotel untuk memuaskan nafsu bejatnya.

Melansir informasi dari Kompas.com pada Sabtu (19/9/2020), Kapolresta Pontianak Kombes Pol Kamarudin membenarkan adanya tindak pelecehan tersebut.

Baca Juga: Hatinya Remuk Pergoki Suami Cabuli Anak Tetangga di Depan Mata, Istri di NTT Semakin Syok Mengetahui Suaminya Pernah Kumpul Kebo dengan 3 Perempuan Lain!

"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," ungkap Kombes Pol Kamarudin pada Selasa (15/9/2020) malam.

Diduga telah menyalahi disiplin anggota dan melakukan tindak kekerasan seksual, oknum polisi tersebut sampai saat ini masih diselidiki.

"Saat ini masih kita dalami, kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih melakukan penahanan," ucap Komarudin.

Baca Juga: Miris! Bersembunyi di Balik Profesi, Guru Spiritual di Gresik Dilaporkan Pada Pihak Berwajib Lantaran Melakukan Tindak Pelecehan Seksual Terhadap 7 Istri Rekannya

Menurut hasil pemeriksaan awal, kasus ini bermula saat korban dan temannya diamankan anggota kepolisian setelah melanggar disiplin lalu lintas.

Saat itu, korban diketahui melakukan pelanggaran saat berada di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.

Akhirnya korban bersama rekannya dibawa ke pos polisi terdekat.

Baca Juga: Pendam Rasa Cinta Sejak Lama dengan Korban, Pria di Mataram Lari Terbirit-birit Lupa Bawa Celana Setelah Tertangkap Basah Rudapaksa Wanita Idamannya

Namun, tak lama kemudian, korban dibawa oknum anggota satlantas ke sebuah hotel.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujar Komarudin.

"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin.

Baca Juga: Usai Jual Rumah, Billy Syahputra Kini Berencana Jual Mobil Mewahnya, Kenapa?

Komarudin memastikan dan menjamin kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses hukum dengan aturan yang berlaku.

Melansir informasi dari TribunnewsJakarta.com, tindak pelecehan anak di bawah umur juga dilakukan pria bernama Dimas Sudratino (30).

Di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Dimas dikabarkan nekat melakukan tindak pelecehan terhadap dua bocah sekaligus.

Baca Juga: Suaminya Terus Berulah dengan Cuitan di Twitter, Kim Kardashian Pusing Tujuh Keliling atas Kelakuan Kanye West

Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Kompol Gozali Luhulima, pelaku diduga menunjukkan kemaluannya pada JNS (7) dan M (7).

Pelaku yang berdalih minta ditemani buang air kecil, kedua bocah polos tersebut sempat menolak dan segera mengadukan pria asing itu pada orang tuanya.

"Setelah anaknya mengadu kepada orang tuanya, pelaku ini langsung dikejar sama orang tuanya," tutur Gozali.

Baca Juga: Imbas Pandemi, Isyana Sarasvati Jadi Rajin Masakin Suami, Rayhan Maditra Angkat Jempol: Isyan Jago Banget Masaknya!

"Tapi pelaku berhasil kabur dari kejaran orang tua korban," tegasnya.

"Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat mengeluarkan kemaluannya kepada korban," tutur Gozali.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.

(*)