Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Nama pengacara Vanessa Angel dalam kasus penyebaran konten asusila di Surabaya, Abdul Malik, sempat disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Vanessa Angel.
Dalam sidang tersebut, dikatakan Abdul Malik memberikan lima butir obat psikotropika jenis pil xanax.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Malik membantah sudah memberikan istri Bibi Ardiansyah itu lima butir pil xanax.
"Bukan punya saya," kata Abdul Malik saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2020).
Abdul sendiri tak menyangkal bahwa dirinya memberikan Vanessa pil tersebut pada tahun lalu.
Akan tetapi dirinya hanya memberikan dua dan langsung diteguk salah satunya oleh Vanessa.
Baca Juga: Masih Sering Alami Gangguan Mental, Suami Larang Vanessa Angel Konsumsi Xanax
"Saya cuma kasih 2 diminum 1. Mungkin xanaxnya lagi hamil, beranak mungkin. Jadi saya mau klarifikasi," tegasnya.
Sudah menjalani BAP, Abdul berani bersumpah bahwa dirinya tak memberikan lima pil xanax tersebut.
"Saya sudah di bap sesuai UUD karena saat ini kondisi covid, bukannya kita enggak mau hadir," tutur Abdul.
"Orang dipanggil BAP saya ada kok. Seperti tadi saya terangkan, saya sudah disumpah. Itu kan sah-sah saja," sambung ta.
"Seperti dulu Vanessa mendatangkan ini tidak hadir kan bap cukup karena ada sumpah saya. Tapi kalau bilang mengatakan 5 itu dari saya enggak benar dan xanax itu ada kadaluarsanya," ujarnya.
Abdul sendiri berjanji akan kooperatif jika di waktu yang akan datang dirinya dipanggil.
"Saya akan kooperatif mudah-mudahan suasana di Jakarta aman. Kan zona hitam kan," tuturnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.
20 butir pil psikotropika jenis xanax ditemukan sebagi barang bukti dari penggeledagan tersebut.
Sementara sang suami, Bibi Ardiansyah menjadi saksi, dalam kasus ini hanya Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka.
Karena pertimbangan kehamilan, sesaat setalah penangkapan Vanessa Angel diperbolehkan pulang.
Telah diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 6 agustus lalu, Vanessa juga tak ditahan karena masih menyusui jabang bayi menjadi pertimbangan.
(*)