Find Us On Social Media :

Angin Segar di Tengah Pandemi, 4 Jenis BLT ini Akan Diperpanjang Hingga Tahun 2021

By None, Minggu, 20 September 2020 | 08:47 WIB

Angin Segar di Tengah Pandemi, 4 Jenis BLT ini Akan Diperpanjang Hingga Tahun 2021

Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.

Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Waw, Cuma Rutin Makan Kolang-kaling, Kamu Akan Merasakan 5 Manfaat Ini pada Tubuh, Jangan Kaget ya!

Penyaluran bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta itu sudah mulai dilakukan pemerintah.

Targetnya, akan disalurkan BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Pada tahap I, sekitar 742.422 total pelaku UMKM diberikan bantuan dana hibah tersebut.

Hibah tersebut dicairkan lewat rekening pelaku usaha mikro masing-masing.

Sementara untuk tahap II, kata dia, sedang dalam tahap pemprosesan (bantuan 2,4 juta).

Baca Juga: Lama Dirahasiakan, Dulu Deddy Corbuzier Ternyata Sempat Stres Saat Kalina Octaranny Hamil karena Belum Siap Punya Anak

4. Bansos tunai

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).

Selain program BST, Kemensos tetap menjalankan program reguler, seperti PKH dan bantuan pangan non-tunai (BPNT).

Baca Juga: Blak-blakan Soal Kedekatannya dengan Gading Marten, Gisella Anastasia: untuk Gempi Gak Boleh Gagal!

Total anggaran untuk BST ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun.

Bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul BERSYUKUR! 4 BLT Ini Diperpanjang Hingga 2021, Subsidi Gaji Hingga UMKM, Pastikan Statusmu Aktif