Find Us On Social Media :

Angin Segar di Tengah Pandemi, 4 Jenis BLT ini Akan Diperpanjang Hingga Tahun 2021

By None, Minggu, 20 September 2020 | 08:47 WIB

Angin Segar di Tengah Pandemi, 4 Jenis BLT ini Akan Diperpanjang Hingga Tahun 2021

Grid.ID - Indonesia dan dunia hingga kini masih berjuang melawan Covid-19 yang belum juga usai.

Untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga 2021 mendatang.

Ada 4 jenis BLT yang akan diperpanjang hingga 2021, yaitu subsidi gaji, kartu prakerja BLT UKKM, dan Bansos Tunai.

Baca Juga: Kaya Raya hingga Miliki Banyak Aset Mahal, Nikita Mirzani Bongkar Nominal Bayarannya Selama Jadi Pekerja Hiburan: Sampe di Angka Rp 400 Juta!

Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu pemerintah akan melanjutkan sejumlah program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tahun ini pada 2021 mendatang.

Untuk itu, Jokowi pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021.

Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Baca Juga: Artis Indonesia ini Jadi Menantu Siti Nurhaliza, Kini Tinggal di Istana Megah Lengkap dengan Bioskop di dalam Rumah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kasus Covid-19 masih akan terus bergerak, meski pemerintah juga mengharapkan keberadaan vaksin pada tahun depan.

"Program lanjutan prioritas bansos ada empat," kata Airlangga dikutip dari Antara, Selasa (8/9/2020).

Berikut 4 program BLT yang dilanjutkan tahun depan:

Baca Juga: Sudah Hidup Bahagia dengan Keluarga Barunya, Mantan Suami Ayu Ting Ting Baru Saja Dikaruniai Anak Laki-laki, Netizen Langsung Beramai-ramai Komentari: Cakep, Mirip Iqis!

1. Subsidi gaji Rp 600.000

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Pembayarannya dilakukan sebanyak 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Baca Juga: Anak Menteri Turun Kelas Jadi Penjual Es Krim, Kini Mantan Istri Tommy Kurniawan Tinggal di Rumah Mewah Dilengkapi Lift Pribadi Usai Dinikahi Pengusaha Berdarah Arab

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dirilis pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.

Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta per bulannya.Pemerintah memberikan dana sebesar Rp 3.550.000 bagi peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja 2020.

Rinciannya, sebesar Rp 1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja.

Lalu, sisanya untuk insentif.

Untuk insentif Kartu Prakerja terdiri dari dua bagian, yakni insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000).

Baca Juga: Anjali Kecil Bintang Film Kuch Kuch Hota Hai Kini Sudah Jadi Wanita Dewasa, Lihat Transformasinya yang Bikin Pangling!

Kemudian, insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).

Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.

Kemudian, insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).

Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.

Bantuan seluruhnya bisa diterima setelah peserta menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja. Uang bantuan ditransfer ke rekening Bank BNI.

Selain itu, bantuan juga bisa dicairkan lewat platform lain yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Berdalih Kesulitan Ekonomi hingga Nekat Bobol Kotak Amal, Pelaku Pencurian Rupanya Menggunakan Uang yang Didapat Secara Haram Itu untuk Membeli Miras!

3. BLT UMKM

Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah atau pencairan BLT.

Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.

Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Waw, Cuma Rutin Makan Kolang-kaling, Kamu Akan Merasakan 5 Manfaat Ini pada Tubuh, Jangan Kaget ya!

Penyaluran bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta itu sudah mulai dilakukan pemerintah.

Targetnya, akan disalurkan BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Pada tahap I, sekitar 742.422 total pelaku UMKM diberikan bantuan dana hibah tersebut.

Hibah tersebut dicairkan lewat rekening pelaku usaha mikro masing-masing.

Sementara untuk tahap II, kata dia, sedang dalam tahap pemprosesan (bantuan 2,4 juta).

Baca Juga: Lama Dirahasiakan, Dulu Deddy Corbuzier Ternyata Sempat Stres Saat Kalina Octaranny Hamil karena Belum Siap Punya Anak

4. Bansos tunai

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).

Selain program BST, Kemensos tetap menjalankan program reguler, seperti PKH dan bantuan pangan non-tunai (BPNT).

Baca Juga: Blak-blakan Soal Kedekatannya dengan Gading Marten, Gisella Anastasia: untuk Gempi Gak Boleh Gagal!

Total anggaran untuk BST ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun.

Bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul BERSYUKUR! 4 BLT Ini Diperpanjang Hingga 2021, Subsidi Gaji Hingga UMKM, Pastikan Statusmu Aktif