Find Us On Social Media :

Cengar Cengir Saat Diciduk Polisi, Wanita yang Injak-injak dan Gosok Bendera Merah Putih Menggunakan Sikat WC Ternyata Ingin Bercinta dengan Warga Malaysia Tapi Gagal

By Novia, Minggu, 20 September 2020 | 16:51 WIB

Cengar Cengir Saat Diciduk Polisi, Wanita yang Injak-injak dan Gosok Bendera Merah Putih Menggunakan Sikat WC Ternyata Ingin Bercinta dengan Warga Malaysia Tapi Gagal

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan pada Sabtu (19/9/2020) siang membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku RP.

Baca Juga: Resmi Gabung Label Empire, Penyanyi Hip-hop Indonesia Ramengvrl Siap Rilis Single Duet Bareng Rapper AS!

Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak berwajib telah mengantongi alasan dan motif dari pelaku.

"Udah ditahan pun dan sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan. Kan ada alasannya, dia mau bercinta sama orang Malaysia, tidak dikasih," katanya.

Ya, warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang itu mengaku berpacaran dengan warga Malaysia.

Baca Juga: Sempat Kepikiran Rujuk dengan Gading Marten, Gisella Anastasia Ragu Dinikahi Wijaya Saputra: Aku Belum Sih, Kalau Aku Kemarin Sempat Gagal Segala Macam, Jadi Lebih Berhati-hati

Namun sayang, hubungannya itu tak didukung dan ditentang oleh pihak keluarga dan kenalannya.

Akhirnya, RP menunjukkan perilaku yang berlebihan terhadap sang pusaka negara Indonesia dengan cara yang tidak lazim itu.

“Hasil penyidikan sementara, motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia,” katanya.

Baca Juga: Dipenjarakan Angel Lelga atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Vicky Prasetyo Beri Pesan untuk Mantan Istrinya: Insya Allah Saya Tidak Menanam Dendam

Sementara itu melansir informasi dari TribunnewsBogor.com, pemilik akun@maya.maya635 kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

RP disebutkan telah melakukan tindak pidana menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

Sebagaimana hal tersebut tertulis dalam Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Baca Juga: Maxime Bouttier Dikabarkan Dekat dengan Dea Annisa, Prilly Latuconsina Senang dan Doakan sang Mantan Kekasih yang Sudah Move On: Semoga Langgeng

Selain itu, RP juga dikenai Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.

(*)