Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan pada Sabtu (19/9/2020) siang membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku RP.
Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak berwajib telah mengantongi alasan dan motif dari pelaku.
"Udah ditahan pun dan sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan. Kan ada alasannya, dia mau bercinta sama orang Malaysia, tidak dikasih," katanya.
Ya, warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang itu mengaku berpacaran dengan warga Malaysia.
Namun sayang, hubungannya itu tak didukung dan ditentang oleh pihak keluarga dan kenalannya.
Akhirnya, RP menunjukkan perilaku yang berlebihan terhadap sang pusaka negara Indonesia dengan cara yang tidak lazim itu.
“Hasil penyidikan sementara, motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia,” katanya.
Sementara itu melansir informasi dari TribunnewsBogor.com, pemilik akun@maya.maya635 kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
RP disebutkan telah melakukan tindak pidana menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
Sebagaimana hal tersebut tertulis dalam Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Selain itu, RP juga dikenai Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.
(*)