Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini, seorang pengguna media sosial kembali diciduk dan diamankan oleh pihak berwajib.
Diduga melakukan tindak berlebihan dalam melecehkan lambang negara, wanita berusia 28 tahun itu akhirnya diamankan.
Saat dilakukan pencidukan, wanita berinisial RP justru cengar-cengir dan tak merasa bersalah sedikitpun.
Potret RP yang sumringah saat diamankan polisi diketahui telah tersebar di berbagai akun media sosial, yang salah satunya berada di akun @lambe_turah.
Lebih lanjut, pemilik akun Instagram @maya.maya635 itu saat ini telah ditahan dan diamankan dengan dugaan tindak pelecehan terhadap simbol negara.
Ya, RP belakangan ini viral setelah menginjak-injak dan mencuci bendera merah putih menggunakan sikat WC.
Selain itu, di beberapa video yang beredar, oknum tersebut juga terekam menginjak-injak potret wakil serta kepala negara.
Melansir dari Kompas.com pada Minggu (20/9/2020), mengetahui hal tersebut, Polda Sumatra Utara (Sumut) langsung melacak keberadaan pelaku.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan pada Sabtu (19/9/2020) siang membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku RP.
Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak berwajib telah mengantongi alasan dan motif dari pelaku.
"Udah ditahan pun dan sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan. Kan ada alasannya, dia mau bercinta sama orang Malaysia, tidak dikasih," katanya.
Ya, warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang itu mengaku berpacaran dengan warga Malaysia.
Namun sayang, hubungannya itu tak didukung dan ditentang oleh pihak keluarga dan kenalannya.
Akhirnya, RP menunjukkan perilaku yang berlebihan terhadap sang pusaka negara Indonesia dengan cara yang tidak lazim itu.
“Hasil penyidikan sementara, motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia,” katanya.
Sementara itu melansir informasi dari TribunnewsBogor.com, pemilik akun@maya.maya635 kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
RP disebutkan telah melakukan tindak pidana menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
Sebagaimana hal tersebut tertulis dalam Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Selain itu, RP juga dikenai Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.
(*)