Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ibunda Rachel Vennya, Vien Tasman telah melaporkan seseorang lantaran diduga melanggar pasal penipuan dan penggelapan.
Laporan telah dibuat oleh Vien Tasman pada 3 Desember 2019 lalu.
"Saya sama bu Vien Tasman, dan saksi soal kasus diduga adanya penipuan dan ancaman saudara inisial F," kata Muhammad Alvin Fahrezy selaku kuasa hukum Vien Tasman, di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (20/9/2020).
"Sampai saat ini nggak ada itikad baik. Proses hukum sudah berjalan," sambungnya.
Hal itu bermula saat nenek Xabiru Oshe Al Hakim itu berniat menitip untuk dibelikan tas mewah merek Hermes.
Sebab F sedang berada di Hongkong untuk lakukan perjalanan bisnis.
"Saya kan berteman sama dia (F), dia kan posisisnya di Hongkong, lagi business trip sama seorang sosialita di sana," ucap Vien Tasman.
"Dia di sebuah butik tas ternama (Hermes), aku bilang ‘aduh mau dong titip’ dia bilang 'boleh' dan sampai videoin tasnya. Karena dia videoin di toko itu saya percaya dong," lanjutnya.
Baca Juga: Jelang Acara Dimulai, Dua Presenter Red Carpet Emmy Awards Ngaku Positif Terinfeksi Covid-19
Percaya dengan ucapan rekannya, wanita yang memiliki nama lahir Liavananti ini langsung mentransfer uang.